[caption caption="Pengemudi Gojek, http://www.go-jek.com"][/caption]Betapa terkejutnya saya beberapa menit yang lalu membaca berita Go-Jek, Grab Taxi dkk Resmi Dilarang! Bahkan foto dari artikel tersebut menayangkan HP seorang pengendara Gojek yang dihiasi oleh notifikasi yang intinya melarang kegiatan operasi Gojek. Sontak banyak orang yang menjerit.
melody of life (@pujijea)
@CNNIndonesia @gojekindonesia @GrabTaxiID knp dilarang? Gojek berguna bgt bwt qt yg butuh cepat sampai tujuan.Cari rejeki halal qo gk blh
R G N (@RF_Dorable)
Yaelah gojek dilarang trs gue ke fx naik apa donk? Masa busway
Desiana P (@dsianaaa)
Jadi gojek dilarang? Tapi ibu2 naik motor yg ngesen kanan padahal belok kiri gak dilarang? Kehfain.
Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sasono (dikutip dari cnn Indonesia) mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis "start-up" (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. "Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.
Larangan ojek online resmi itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 dan baru saja ditandatangani oleh bapak Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan saat ini.
Alasannya simple. Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
[caption caption="Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tentang larangan Gojek dan sejenisnya"]
Nah.. sekarang mari kita coba bandingkan..
Minimal Beroda Tiga
Bayangkan saja, ini cukup risih didengar, Ojek konvensional yang beroda 2, yang tanpa perlu aplikasi handphone di dalamnyapun bisa beroperasi tanpa izin, bahkan telah bertahun-tahun eksis sebelum hadirnya aplikasi yang dibikin Mas Nadiem Makarim itu eksis. Nah, apakah dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambaran Lembaran Negara Nomor 3480) tidak tercantum Ojek.
Kenapa ojek konvensional bisa eksis tanpa disidak Dishubkombudpar setempat? Karena beberapa daerah sadar dan memberikan keleluasaan terhadap ojek dengan menerbitkan peraturan daerah atau peraturan walikota. Seperti yang ada di Peraturan Daerah Kota Palopo No,4 Tahun 2004 yang menyebutkan
Bahwa dengan berkembangnya pertumbuhan penduduk dan tidak seimbangnya dengan pertumbuhan jumlah angkutan umum, maka sarana angkutan masyarakat sangat terbatas; bahwa kenyataan di masyarakat ternyata roda dua (ojek) sudah menjadi sarana alternatif pemecahan masalah.
Berikut juga peraturan daerah di kota maupun kabupaten lain, bahkan ada yang tidak ada perda tersebut, ojek di sana jalan dengan baik-baik saja. Platnya juga masih plat hitam. Nah, saya pernah wawancara tukang ojek di suatu tempat di Kecamatan Tugu Semarang, bahwa keanggotaan mereka dijamin oleh paguyuban angkutan umum (saya lupa namanya) dengan dibuktikan melalui kartu anggota.
Lanjut, ya.
Berbadan Hukum
Saya ingin tanya, apakah becak, yang dia notabene beroda tiga memiliki badan hukum? Apakah Andhong yang memiliki roda dua dan kaki empat berbadan hukum? Saya rasa tidak, mereka mungkin membentuk paguyuban yang tidak berbadan hukum, karena jelas mereka bekerja atas dasar ikhlas dan sama-sama butuh makan secara halal. Sehingga sangat aneh bila tiba-tiba mereka dilarang, akibat misalnya terlalu kuno, atau karena kotoran kuda bertebaran di mana-mana (pernah ada isu ini di kota saya, namun sampai sekarang Andhong di Jalan Ksatrian Jatingaleh Semarang masih tetap eksis).
Tapi tentu saja, menghentikan suatu sistem yang masif seperti Gojek sangat riskan, bayangkan saja, ribuan orang telah menjadi pengendara Gojek yang siap mengantarkan kita kemanapun dan mengais rezeki lewat kita, namun tiba-tiba rantai sistematis itu diputus. Takpelak berapa banyak pengangguran yang akan timbul?
Memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum
Izin angkutan umum memang mutlak adanya, tapi biasanya Izin angkutan umum ini sesuai norma dan standar yang berlaku, seperti misalnya Uji KIR, pemasangan plat kuning, dsb yang biayanya cukup banyak. Pemerintah saja pasti kewalahan misalnya untuk menyediakan 30 Busway dalam waktu sehari. Pasti butuh proses panjang dalam mengurus izin untuk bisa dinyatakan laik jalan.
Sementara mobilitas di Indonesia ini sudah sangat mendesak, terbukti dengan pertumbuhan kendaraan bermotor pribadi yang hampir mirip dengan pertumbuhan jumlah manusia setiap harinya. Orang dengan gaji kecilpun mampu membeli motor dengan Down Payment (DP) 500ribu, Jika tidak ada alternatif cepat, maka Gridlock yang ditakutkan oleh Pak Bambang Susantono dalam Bukunya Revolusi Transportasi akan terjadi. Maka satu-satunya cara mendesak adalah membuat masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan bukan miliknya, seperti Gojek.
Saya pribadi baru pakai gojek sekali saat di Jakarta.
Pengalaman saya ini membuat saya merasa aman, karena bisa bepergian sendirian di malam hari di kota asing bernama Jakarta tanpa takut nyasar. Bayangkan saja tahun 2014, saya sampai menelpon sepupu saya untuk menjemput saya di Stasiun Jatinegara pada pukul 2 malam, dan hal itu pasti sangat merepotkan sepupu saya.
Setelah ada gojek, saya lebih mudah bermobilitas di Jakarta saat berkunjung ke sana, siang Busway, malam Gojek. Bahkan saya berencana untuk menggunakan gojek di Semarang. Terlebih Gojek baru launching di Kota saya ini.
Tentu saja testimoni pengguna gojek yang lain serupa, membantu mobilitas. Seperti halnya Nebengers atau aplikasi serupa. Saya pribadi berharap sekali Pak Jonan mau lebih bijak mempertimbangkan Gojek dan kawan-kawannya sebagai Inovasi yang Kreatif, bukan hanya untuk patuh aturan secara Komprenhensive tapi aturan lain-lain dikesampingkan.
UPDATE INFO:
Alhamdulillah, berkat banyak pihak, baik pengguna Go-jek dan layanan Ojek online lainnya, serta para pengguna sosial media. Bahkan Bapak Presiden kita Joko Widodo lewat twitnya
Joko Widodo (@jokowi)
Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw
Semoga Pak Jonan dan petinggi negara lain dapat mengambil sikap yang bijak sebelum mengambil keputusan penegakan hukum, tentu dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat secara Luas. Kami sebagai masyarakat berharap Go-Jek dan ojek online lainnya dapat menjadi alternatif selama masa perbaikan angkutan umum yang terus diusahakan oleh pemerintah. Terimakasih kepada pembaca Kompasiana atas perhatiannya, semoga Kabar Gembira ini bisa menjadi kebaikan untuk kita bersama.
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/09/17/nuthtl361-menteri-jonan-jelaskan-soal-gojek-grab-bike-dan-uber
http://www.nyapnyap.com/2015/12/gojek-dilarang-beroperasi-oleh-menteri.html
http://inet.detik.com/read/2015/12/17/232359/3098955/399/go-jek-grab-taxi-dkk-resmi-dilaranghttp://www.merdeka.com/peristiwa/resmi-menteri-jonan-larang-ojek-dan-taksi-online-beroperasi.html
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151217231711-20-98993/pengemudi-gojek-boleh-larang-tapi-berikan-kami-kerja/
http://pojoksatu.id/wp-content/uploads/2015/12/576x884xSurat-larangan-ojek-online.jpg.pagespeed.ic.cbGoQy4uJs.jpg
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H