Rawan Privatisasi
Masih nyambung dengan sebelumnya. Kita tahu Pulau Bintan di dekat Batam dan Tanjungpinang, Pemandangannya cukup bagus dan banyak resor-resor milik swasta di situ, yang ironis lagi, yang punya resor di sana adalah orang asing, hanya sedikit pemasukan yang didapat Indonesia. Bisa jadi suatu hari Pulau Bintan ini lepas dari Indonesia. Bahaya kan.?
[caption caption="Pengajar di daerah 3T"]
[caption caption="Perjuangan PPG SM3TRI penggapai lokasi pengabdiannya"]
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah membuat program pengembangan perbatasan, mulai dari bidang SDM, dengan ,engadakan Beasiswa Afirmasi (seperti yang diadakan LPDP dan Kemenristekdikti) untuk mahasiswa di daerah 3T. Diharapkan dengan adanya beasiswa itu, mereka mau belajar dan kembali ke daerahnya untuk berpikir pengembangan daerah masing-masing.
Jangan sampai potensi itu keduluan di ketahui oleh negara asing sehingga kita tidak dapat berdaulat dengan wilayah kita sendiri. Selain itu untuk mengembangkan SDM daerah 3T, kemendikbud mengadakan Pendidikan Profesi Guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (PPG SM3T) yang diadakan selama tenggang periode 1 tahun tiap kloternya. Tujuannya membawa sarjana muda untuk mengembangkan Sumber daya di Daerah 3T, sehingga mereka dapat teredukasi dengan baik.
Apa yang semua ini lakukan tak ayal untuk pengembangan perekonomian di kawasan perbatasan. Untuk mengembangkan infrastruktur, tentu tidak bisa semua, karena APBN kita terbatas. Melalui peningkatan SDM di daerah 3T, setidaknya mereka dapat terbangun kemandiriannya untuk bisa mengentaskan permasalah mereka, sehingga mereka tidak tergoyahkan imannya untuk bisa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta ini.
Â
SUMBER:
http://www.icj-cij.org/docket/index.php?p1=3&p2=3&k=df&case=102&code=inma&p3=0 Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia)
http://www.icj-cij.org/docket/files/102/7177.pdf FOR SUBMISSION TO THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE OF THE DISPUTE BETWEEN INDONESIA AND MALAYSIA CONCERNING SOVEREIGNTY OVER PULAU LIGITAN AND PULAU SIPADAN, jointly notified to the Court on 2 November 1998
http://arliandyarbad.blogspot.co.id/p/memahami-pentingnya-batas-maritim_6829.html
https://twitter.com/erwinsyahwmx02
https://twitter.com/SM3TRI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H