“Saya menduga Sudirman dan Novanto sama-sama melakukan kesalahan fatal,” lontar Mahfud dalam diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa malam (1/12/2015).
Mahfud menuturkan, kesalahan fatal yang dilakukan Sudirman Said dalam kapasitasnya selaku Menteri ESDM adalah saat merespons surat PT. Freeport Indonesia pada 7 Oktober 2015, yang isinya akan langsung memperpanjang kontrak PT Freeport begitu Undang-Undang Mineral dan Batubara direvisi.
"Artinya apa? Itu dia sudah menjamin akan merevisi dan revisinya pasti memperpanjang. Padahal kalau dia bener, kalaupun harus kirim surat karena sopan santun harusnya mengatakan akan diperpanjang kalau nanti Undang-Undangnya memungkinkan untuk itu. (Tapi) ini (SS) kan langsung menjamin. Selain melanggar hukum, juga melanggar etika pemerintahan,” ujar Mahfud.
Dalam etika ketatanegaraan, jelas Mahfud, untuk merevisi suatu peraturan perundang-undangan perlu berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM dan lain sebagainya.
“Dimana etikanya? Dia (Sudirman) buat surat seperti itu dan mengagetkan banyak orang, dan itu juga yang diumumkan Direktur Freeport tanggal 11 Oktober, yang mengatakan kami sudah dapat jaminan dari pemerintah bahwa (kontrak) kami akan diperpanjang,” tutur Mahfud.
Kemudian, Sudirman Said juga diduga melakukan pelanggaran hukum karena telah memerintahkan ekspor konsentrat, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut melarang ekspor konsentrat, dan harus dimurnikan dulu sebelum dieskpor.
"Dia (Sudirman) malah memperbanyak untuk Freeport, yang perusahaan lain enggak boleh. Ini pelanggaran besar dalam dugaan. Tentu kalau diperiksa dia harus jelaskan kenapa ini dilakukan,” kata Mahfud seraya menambahkan, bahwa apa yang dilakukan Sudirman juga ada pelanggaran etika dan hukum, dalam dugaan yang sangat kuat.
Orang Papua bahkan mengaku marah dan sangat jengkel dengan sikap SS. Pasalnya, pada september 2015 yang lalu SS bersama dua menteri serta beberapa pimpinan perusahaan BUMN pernah mengunjungi Freeport secara diam-diam tanpa diketahui oleh Pemda Papua dan Pemda Mimika. Tidak adanya kordinasi ini mengagetkan pemda setempat sekaligus membuat berang Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Apa yang diungkapkan Mahfud MD di atas nampak sekali menunjukkan, bahwa SS dan SN adalah pihak yang sama-sama diduga kuat telah melakukan pelanggaran. SN adalah pelanggaran etika, tapi SS selain melanggar etika juga diduga kuat telah melanggar UU, bahkan UUD 1945.
Olehnya itu, banyak pihak yang merasa lucu alias jengkel dengan sosok SS yang nekat melakukan pelanggaran namun juga sangat bernyali melaporkan SN. Artinya, SS yang dinilai sudah menginjak-injak produk dewan (UU) namun kemudian pada momen lain SS pula yang melaporkan etika seorang dewan. Dan “ulah” SS yang seolah tidak bercermin pada diri sendiri inilah yang membuat sebagian anggota MKD menjadi geram.
Lalu apa yang membuat SS begitu nampak berani melanggar UU minerba dan melaporkan SN?