Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jangan Harap Negeri Ini Maju Jika Pejabat Seperti RJ Lino Dipertahankan?

2 November 2015   14:52 Diperbarui: 2 November 2015   15:08 978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok tentang konsesi. Kepala kantor otoritas telah memperingatkan RJ lino dengan surat tertanggal 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok.

Keempat, tidak mematuhi surat dewan komisaris Pelindo II. Komisaris utama Pelindo II, Luky Eko Wuryanto telah mengingatkan RJ Lino dengan surat tanggal 23 Maret 2015 agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang dengan HPH merevisi besaran up front fee.

Pelanggaran kelima, kata Rizal, melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender. Perpanjangan tidak dilakukan dengan tender terbuka sehingga harga optimal atau base value tidak tercapai. Sehingga bisa terkena tuntutan Post Bider Claim yang melekat dari peserta tender 1999.

Keenam, melanggar keputusan komisaris Pelindo II mengenai perlunya konsesi dan pendapat Jamdatun tidak tepat. Mengabaikan keputusan dewan komisaris Pelindo II yang ditandatangani komisaris utama Tumpak Hatorangan Panggabean pada 30 Juli 2015, yang intinya pendapat Jamdatun tidak tepat karena tidak mempertimbangkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang masalah konsesi.

"Ketujuh, perpanjangan kontrak ini menimbulkan potensi kerugian negara. Karena harga jual lebih murah dimana pada periode 1999 saat perjanjian lama, up front fee payment US$ 215 juta+US$ 218 juta, sedangkan di tahun ini hanya US$ 215 juta saja,” terang Rizal.

Mengetahui pelanggaran tersebut, Fraksi Hanura menyebutkan, bahwa apa yang disampaikan Menko Kemaritiman Rizal Ramli jelas ada pelanggaran hukum dan kerugian negara di Pelindo II.

Bahkan dari Fraksi PAN menyatakan, bahwa kita tidak perlu sekolah tinggi untuk memahami masalah Pelindo II. “Harga diri bangsa dijual oleh Pelindo II,” ujar Fraksi PAN.

Fraksi Gerindra juga bersuara lantang, bahwa Dirut Pelindo II bisa sesumbar. Ini tidak mungkin kerja RJ. Lino sendiri. Siapa di atasnya?

Selanjutnya, Fraksi Golkar juga mengemukakan pendapatnya, bahwa kenapa RJ Lino tidak diganti saja? Bahkan kita rekomendasi stop perjanjian JICT. Namun tidak ada respon (dari) Menteri BUMN.

Terhadap pendapat dan pandangan dari berbagai fraksi yang tergabung dalam Pansus Pelindo II membuat Pimpinan Pansus pun melontarkan kekesalannya, bahwa siapa yang berhak pecat direksi? Karena sudah keterlaluan Lino tapi tidak diberhentikan.

Menurut aturannya, RJ. Lino hanya bisa diberhentikan atau dipecat dari jabatannya oleh Menteri BUMN. Namun tampaknya publik menilai bahwa andai RJ. Lino jelas-jelas telah melakukan kebobrokan, akan sangat sulit untuk dipecat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun