Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Teriris Hatiku Mengetahui Kasus Bank Century

27 November 2013   04:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:38 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, teman saya itu ternyata menceritakan bahwa dirinya adalah seorang “buronan” bank yang sudah lari ke sana-ke mari karena dililit utang bank atas usahanya yang macet di tempat sebelumnya.

Merasa lelah dikejar-kejar, ia pun mendapat ide untuk kembali meminta modal di bank tetapi dengan identitas (namanya) yang sudah berubah dan bermukim di daerah lain, tentunya dengan KTP yang sudah berubah pula. Ini yang kedua.

Ketiga. Untuk mewujudkan idenya itu, ia hanya butuh modal kecil untuk menyewa/kontrak rumah setahun sebagai tempat usahanya (sebagai pancingan) dan juga modal alakadarnya untuk pengadaan bahan baku jualan kulinernya.

Hal menarik yang keempat, saat usahanya itu telah berjalan, ia kemudian mencari rumah yang ingin dijual oleh pemiliknya. Ia berani melakukan tawar-menawar harga meski uang belum ada di tangannya. Setelah sepakat, ia pun meminta foto-copy akte kepemilikan tanah/rumah tersebut. Foto-copy akte inilah yang dijadikan sebagai bahan ajuan permohonan modal ke bank.

“Berapa Bapak nilai rumah ini ketika saya jadikan agunan untuk mendapatkan modal usaha?” begitu bekal pertanyaannya (teman saya tersebut) kepada pihak bank.

Alhasil, ada bank yang siap memberikannya jumlah dua kali lipat dari harga jual rumah yang telah disepakati (dalam tawar-menawar) dengan pemiliknya itu. Padahal sebelumnya, ia bukanlah nasabah (tabungan) di bank bersangkutan.

Dari dana yang telah cair dari bank, ia pun bisa membayar harga rumah tersebut, dan selebihnya ia pakai untuk modal usaha.

Dari hal-hal menarik dalam perbicangan tersebut, saya kemudian tertarik untuk mengikuti langkah tersebut. Tetapi karena saya bukan seorang “buronan” jadi saya tak perlu mengubah identitas saya hehehee…!?!

Pada Maret 2013, saya pun mengajukan permohonan permintaan modal usaha kembali ke sejumlah bank dengan menggunakan jurus seperti yang dilakukan oleh teman saya itu. Yakni, saya berhasil meminjam foto-copy sebuah akte tanah/rumah yang oleh pemiliknya memang ingin dijual seharga Rp.3 Miliar.

Bank yang menjadi harapan saya adalah Bank Muamalat, sebab saya merasa yakin bank inilah yang mungkin bisa lebih mulia, dan juga menilai bahwa mungkin bank inilah yang lebih mampu menentukan orientasi terhadap keunggulan tersembunyi yang dimiliki oleh pemohon modal. (Termasuk motto fanpage Bank Muamalat ini: Kami hadir untuk melayani Anda & siapapun punya kesempatan yang sama untuk meraih mimpinya bersama Bank Muamalat)

Dengan berharap bisa mendapat penilaian dari harga rumah tersebut di atas, Bank Muamalat pun melakukan survei ke lokasi. Alhasil, mereka hanya bisa menilai tanah dan rumah tersebut sebesar Rp.3,8 Miliar. Dan saat itu saya nyatakan setuju dan minta untuk segera diproses lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun