"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Itu lah hukuman bagi seseorang yang menyebarkan hoax terkait dengan covid 19 ini. Dan banyak juga pasal yang mengenai kasus yang disebutkan diatas.
Jadi, marilah kita bersama-sama melawan covid-19 ini baik dengan melaporkan bagi oknum-oknum jahat yang nakal memfaatkan pada masa pandemi ini, juga kita harus melawan covid 19 ini agar tidak ada lagi penularan dengan yang lain seperti mengikuti protokol kesehatan dengan tetap memperhatikan kebersihan dan tetap jaga kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat segera berlalu dan kembali seperti semula menjadi negara yang aman dan tentram.
Aminn...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H