Mohon tunggu...
Amri Sinaga
Amri Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

انظر ما قال ولا تنظر من قال

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Shalat

31 Januari 2023   12:31 Diperbarui: 31 Januari 2023   12:35 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Shalat dan Shalat-Shalat Fardhu

Sholat menurut bahasa adalah do'a, sedangkan menurut istilah adalah pekerjaan dan ucapan yang diawali oleh takbiratul ihram dan diakhiri oleh salam. Secara dimensi fiqh, shalat adalah beberapa ucapan atau rangkaian ucapan dan perbuatan (gerakan) yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam yang dengannya kita beribadah kepada Allah, dan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama.[1]

Shalat-shalat fardhu 'ain itu ada 5, yaitu Shubuh, Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya'. Kefardhuan shalat yang lima itu diturunkan pada malam Isra', malam 27 bulan Rajab 10 tahun 3 bulan terhitung semenjak Muhammad diangkat menjadi rasul. Shalat Shubuh pada tanggal 27 Rajab tersebut tidak wajib dikerjakan, karena belum diketahui cara-cara mengerjakannya.

B. Orang yang Terkena Kewajiban Sholat 

 Sholat lima waktu itu wajib dikerjakan hanya oleh setiap orang muslim yang mukallaf, yaitu yang telah sampai baligh, berakal sehat, lelaki dan perempuan yang suci.

C. Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat

Orang yang meninggalkan sholat karena menentangnya sebagai kewajiban, adalah dibunuh sebagai orang kafir. Ia tidak usah dimandikan dan tidak pulak disholati. Apabila seseorang tertinggal shalatnya lantaran suatu halangan, misalnya tidur ataul upa yang benar-benar bukan main-main atau disengaja maka dalam kewajiban qadhanya ia disunnahkan melakukan dengan segera.

D. Orang Mati yang Mempunyai Tanggungan Shalat 

Barangsiapa meninggal dunia dan masih meninggalkan sholat fardhu, tidaklah wajib diqadha atau dibayar fidyahnya.

E. Pendidikan Shalat dan Ibadah Lain Terhadap Anak 

Berdasarkan hadits shahih: "Perintahlah anak kecil itu mengerjakan shalat jika telah berusia 7 tahun dan bila berumur 10 tahun, pukullah kalau ternyata ia meninggalkannya". Maka bagi orang tua wajib memukulnya asal jangan sampai membahayakan. Seperti halnya kalau sudah kuat berpuas ia diperintah berpuasa sejak berumur 7 tahun, dan dipukul setelah berumur 10 tahun kalau tidak berpuasa. Seperti halnya memerintah shalat. Adapun hikmah dari itu semua, sebagai latihan ibadah agar membiasakan diri dan tidak akan meninggalkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun