Wajib pula atas orang tua dan lain-lain seperti di atas, melarang anak kecil dari hal-hal yang haram, mengajarnya dengan yang wajib dan hukum-hukum lain yang telah jelas, walaupun hukum sunnah semisal bersiwak, kemudian memerintah agar mematuhinya.
Kewajiban orang tua mendidik anak seperti di atas, baru berakhir setelah menjadi dewasa dan pandai. Tentang biaya pendidikannya seperti pengajaran Al-Qur-an, adab dan lain sebagainya diambilkan dari harta anak itu sendiri. Kemudian diambil dari harta ayah, baru harta ibunya.
F. Syarat- Syarat Shalat
Syarat ialah sesuatu tempat tergantung sahnya shalat, namun bukan merupakan bagiannya. Pembahasan syarat lebih didahulukan dari pada rukun, sebab syarat wajib dipenuhi sebelum shalat dan tetap terpenuhi (harus ada) selama shalat. Syarat-syarat shalat ada lima:
1. Suci dari hadats dan junub..
2. Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Suci badannya, yang termasuk badan ialah dalam mulut, hidung dan bagian dalam pada mata. Suci pakaiannya, yaitu segala yang ia bawa (pakai). Suci tempatnya, yaitu tempat mengerjakan shalat harus bebas dari najis.
3. Menutup aurat. Bagi lelaki menutup bagian badan mulai pusat hingga lutut, dan bagi perempuan menutup seluruh badan kecuali wajah dan dua telapak tangan luar/dalam sampai pergelangan tangan.
4. Mengetahui waktu shalat telah tiba. Yaitu seseorang harus mengetahui dengan penuh keyakinan atau hanya perkiraan bahwa waktu shalat telah tiba.
5. Menghadapkan dada ke arah qiblat atau arah ka'bah.
G. Rukun-Rukun Shalat
Rukun-rukun shalat atau disebut juga fardhu-fardhu shalat, terhitung 14 dengan menghitung masing-masing tuma'ninah sebagai satu rukun tersendiri.