Mohon tunggu...
Amrina Rosyada
Amrina Rosyada Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi: Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Apa yang Diterapkan di Indonesia?

30 Oktober 2022   22:47 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:22 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang sangat kaya, walaupun di peta negara Indonesia terlihat kecil namun negara ini sangatlah kaya sampai banyak negara maju yang ingin menjajah Indonesia.

Kekayaan Indonesia terlihat dari kekayaan alamnya yang melimpah, kaya akan ragam budaya, suku, ras, dan bahasa. Ya, kekayaan itu berasal dari letak geografis Indonesia yang sangat strategis, letak geografis Indonesia di apit oleh dua benua dan dua samudra yaitu, Benua Asia dan Benua Australia juga Samudra hindia dan Samudra Pasifik. 

Tak hanya itu Indonesia juga terletak pada garis khatulistiwa yang menyebabkan Indonesia beriklim tropis dan mengalami 2 pergantian musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan, serta curah hujan yang tinggi akan membuat tanah di Indonesia menjadi subur. Sehingga banyak macam tanaman bisa ditanam di Indonesia, termasuk beragam rempah -rempah yang umumnya di gunakan untuk menghangatkan tubuh manusia. Karena itulah Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah dan ingin terus dikuasai oleh negara -negara maju seperti Inggris, Jepang, dan Belanda.

Indonesia dianggap sebagai negara yang majemuk, karena memiliki keberagaman suku, ras, budaya, dan bahasa. Letak goegrafis Indonesia memang menjadi salah satu faktor penyebab Indonesia menjadi negara multikultural. Mengapa? Karena Indonesia memiliki banyak pulau yang menjadikan wilayahnya berbeda -beda. Perbedaan wilayah ini mungkin cukup sulit untuk dapat membuat Indonesia berintegrasi.

 Indonesia merupakan negara yang pluralitas sehingga membutuhkan adanya sebuah konstitusi. Karena di setiap negara pasti memiliki konstitusi sebagai alat untuk membangun dan menjalankan sistem pemerintahannya untuk mencapai tujuan negara serta berjalan dengan lancar. Sebuah negara harus memiliki norma dan aturan untuk mengamankan kondisi suatu negara. Bagaimana caranya? Sebelum itu mari kita mengenal terlebih dahulu apa itu  konstitusi?

Konstitusi merupakan sebuah dokumen negara yang sangat penting, karena di dalamnya terdapat norma dan aturan untuk mengatur suatu negara. Konstitusi berisi aturan yang harus di taati dan dilaksanakan oleh setiap orang yang berkependudukan di suatu negara tersebut. Tidak mengenal golongan dan jabatan, mulai dari warga kelas bawah sampai warga kelas atas, Presiden, DPR, MPR, MA, serta MK. 

Semua orang yang tinggal di suatu negara tersebut harus mentaati hukum -hukum yang telah ditetapkan negara itu sendiri tanpa terkecuali. Konstitusi tidak hanya memuat tentang aturan saja, namun juga mengandung hak -hak yang di berikan kepada warga supaya dapat berkehidupan kebangsaan yang bebas. Bebas disini bukan berarti melakukan sesuatu sesuka dan sewenangnya sendiri, namun tetap berpegang pada aturan supaya tidak terjadi penyimpangan sosial.

 Mengutip dari laman Merdeka.com, Pengertian Konstitusi secara umum adalah asas -asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Dimana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak -hak tertentu bagi warganya. Jadi, tanpa adanya konstitusi suatu negara akan kesusahan untuk mengatur sistem pemerintahannya. Apalagi dengan keadaan Indonesia yang majemuk ini, serta wilayahnya yang berbeda -beda.

 Konstitusi memiliki dua jenis berdasarkan bentuknya. Melansir dari laman Gramedia.com yang ditulis oleh umam, secara umum konstitusi memiliki dua jenis berdasarkan bentuknya yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Berikut ini adalah jenis -jenis konstitusi:

Konstitusi tertulis merupakan sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur peri kehidupan satu bangsa dalam persekutuan hukum negara. Adapun contoh -contoh dari konstitusi tertulis, yaitu:

 a. UUD 1945

  b. UUD RIS

  c. UUD Sementara

  d. Dan UUD1945 hasil Amandemen

Konstitusi tidak tertulis atau disebut juga dengan konvensi, merupakan sebagian kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara. Contoh dari konstitusi tidak tertulis ini yaitu:

 a. Keputusan dari MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat

 b. Adat Istiadat dan norma -norma 

Ada beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Ya, di atas telah disebutkan pada contoh dari konstitusi tertulis. Itulah konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sesuai perkembangannya. Saya akan menjelaskan sedikit tentang undang -undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia berdasarkan  yang saya ketahui. Undang -undang pertama yang diterapkan di Indonesia yaitu Undang -Undang Dasar 1945 (UUD1945). UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 tepat setelah diproklamasikannya Kemerdekaan Indonesia.

 UUD 1945 telah dirancang jauh sebelum kemerdekaan. Pada 29 April 1945, Jepang saat itu membentuk suatu badan untuk persiapan Kemerdekaan Indonesia yang telah dijanjikan oleh Jepang. Badan tersebut yaitu Badan Penyelidik Usaha -Usaha Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI di ketuai oleh Ir.Soekarno bersama Moh.Hatta sebagai wakil ketuanya. BPUPKI membentuk suatu tim yang bertugas untuk merumuskan konstitusi negara yang kemudian dinamakan dengan UUD 1945. Sedangkan BPUPKI memiliki tugas sendiri yaitu menyelidiki dan mengamati sistem pemerintahan yang cocok untuk membangun suatu Negara Indonesia.

BPUPKI  mengadakan sidang sebanyak 2 dua kali. Sidang pertama di laksanakan pada 29 Mei 1945 -- 1 Juni 1945, pada sidang pertama ini membahas tentang perumusan dasar negara. Sedangkan pada sidang kedua dilaksanakan pada 10 -17 Juli 1945 yang membahas tentang rancangan undang -undang. Kemudian setelah selesai dalam perumusan undang -undang dasar, dibubarkannya BPUPKI dan digantikan oleh PPKI yang didirikan pada 7 Agustus 1945. PPKI didirikan untuk meneruskan dan menyelesaikan tugas dari BPUPKI dengan tujuan untuk mempersiapkan dan menyegerakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia serta mengesahkan Dasar Negara hingga pembentukan lembaga -lembaga negara yang terdiri dari Lembaga Yudikatif, Legislatif, dan Eksekutif. Sehingga UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun