b. UUD RIS
 c. UUD Sementara
 d. Dan UUD1945 hasil Amandemen
Konstitusi tidak tertulis atau disebut juga dengan konvensi, merupakan sebagian kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara. Contoh dari konstitusi tidak tertulis ini yaitu:
 a. Keputusan dari MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat
 b. Adat Istiadat dan norma -normaÂ
Ada beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Ya, di atas telah disebutkan pada contoh dari konstitusi tertulis. Itulah konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sesuai perkembangannya. Saya akan menjelaskan sedikit tentang undang -undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia berdasarkan  yang saya ketahui. Undang -undang pertama yang diterapkan di Indonesia yaitu Undang -Undang Dasar 1945 (UUD1945). UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 tepat setelah diproklamasikannya Kemerdekaan Indonesia.
 UUD 1945 telah dirancang jauh sebelum kemerdekaan. Pada 29 April 1945, Jepang saat itu membentuk suatu badan untuk persiapan Kemerdekaan Indonesia yang telah dijanjikan oleh Jepang. Badan tersebut yaitu Badan Penyelidik Usaha -Usaha Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI di ketuai oleh Ir.Soekarno bersama Moh.Hatta sebagai wakil ketuanya. BPUPKI membentuk suatu tim yang bertugas untuk merumuskan konstitusi negara yang kemudian dinamakan dengan UUD 1945. Sedangkan BPUPKI memiliki tugas sendiri yaitu menyelidiki dan mengamati sistem pemerintahan yang cocok untuk membangun suatu Negara Indonesia.
BPUPKI Â mengadakan sidang sebanyak 2 dua kali. Sidang pertama di laksanakan pada 29 Mei 1945 -- 1 Juni 1945, pada sidang pertama ini membahas tentang perumusan dasar negara. Sedangkan pada sidang kedua dilaksanakan pada 10 -17 Juli 1945 yang membahas tentang rancangan undang -undang. Kemudian setelah selesai dalam perumusan undang -undang dasar, dibubarkannya BPUPKI dan digantikan oleh PPKI yang didirikan pada 7 Agustus 1945. PPKI didirikan untuk meneruskan dan menyelesaikan tugas dari BPUPKI dengan tujuan untuk mempersiapkan dan menyegerakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia serta mengesahkan Dasar Negara hingga pembentukan lembaga -lembaga negara yang terdiri dari Lembaga Yudikatif, Legislatif, dan Eksekutif. Sehingga UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H