Apabila kedaulatan pangan tidak terselenggara maka besar kemungkinan ketahanan pangan tidak akan mencapai tujuan. Hal itujuga tidak dapat mengimplementasikan spirit kedaulatan pangan di Indonesia.
 Dampak negative jika tidak terselenggaranya kedaulatan pangan demi pemenuhan konsumsi pangan tersebut maka tidak dapat mengutamakan produksi dalam negeri seperti dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal. Adapun yang menjadi dampak negative bila tidak ada kedaulatan pangan yakni :
- Tidak tersedianya pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal.
- Pangan dari aspek fisik dan ekonomi oleh seluruh masyarakat tidak terjangkau.
- Pemanfaatan pangan atau konsumsi pangan dan gizi untuk hidup sehat, aktif, dan produktif tidak efektif.
- Keluarga miskin dan kurang pangan yang ada di desa tidak mendapatkan prioritas untuk mengakses berbagai sumber produktif.
- Peningkatan produksi dalam rangka pemenuhan pangan seluruh warga Indonesia tidak dapat di perioritaskan.
- Minimnya pengetahuan kearifan local sebagai landasan sistem produksi pangan berkelanjutan.
- Masyarakat tidak akan memiliki hak atas sistem panga yang sesuai dengan potensi sumber daya local.
KESIMPULAN
kedaulatan pangan adalah hak masyarakat, komunitas, dan negara-negara untuk menentukan kebijakan pertanian, tenaga kerja, perikanan, makanan, dan tanah mereka sendiri, yang secara ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya yang sesuai dengan keadaan mereka yang unik. Peran kedaulatan pangan dalam negeri adalahÂ
Dapat diketahui juga inti kedaulatan pangan ada pada petani, dengan memberi perhatian dan memperkuat hak masyarakat secara bebas memutuskan pertanian dan kebijakan pangan untuk memerangi kelaparan dan kemiskinan.Â
Selain petani berhak memilih jenis tanamannya sendiri, juga hak kepada pangan yang sehat dan bergizi sesuai dengan preferensi budaya mereka, secara kualitas dan kuantitas yang cukup untuk mempertahankan hidup sehat dengan martabat.Â
Lebih jauh, sesungguhnya kedaulatan pangan juga berkenaan dengan perdagangan, sumber daya alam, menghargai pengetahuan lokal, juga memperhatikan gender dan kelas, serta dalam berorganisasi. Dalam kedaulatan pangan pun juga turut serta ikut campur tangan pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah yang ada salah satunya diterbitkanya UU No 18 Tahun 2012.
DAFTAR PUSTAKA
Syahyuti, Sunarsih, Sri Wahyuni, Wahyuning K. Sejati, Miftahul Azis. 2015. Kedaulatan Pangan Sebagai Basis Untuk Mewujutkan Ketahanan Pangan Nasional. Bogor : Vol. 33 No. 2
Kennedy, P. S. J. (2019). ANCAMAN NONMILITER : MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN MENUJU KEDAULATAN PANGAN Posma. Proceeding Seminar Nasional STMA Trisakti, 4(1), 71–77.
Sihombing, Y. (2021). Diversifikasi Pangan Lokal untuk Mendukung Ketahanan Pangan pada Masa Pandemi Covid-19. Buletin Teknologi Dan Informasi Pertanian, 19(1), 1–7.
Fauzin, 2021. Pengaturan Impor Pangan Negara Indonesia Berbasis pada Kedaulatan Pangan. Jurnal Pamator, Vol 14, No. 1, Hal 1-9
Aridhayandi R, 2019. Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Beras Berdasarkan Konsep Kedaulatan Pangan di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 5 No. 1 hal 49-72