Dalam peraturan tersebut tertulis jelas dibolehkannya dana BOS dipergunakan untuk pembelaian paket data dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Nah, inilah yang telah diterapkan oleh sekolah tempat saya mengabdi. Saya tidak perlu menuliskan nama sekolahnya ya, cukup pembaca tahu dan semoga bisa diterapkan di sekolah lain bagi yang belum menerapkannya.
Di sekolah kami, seluruh peserta didik kelas X dan XI dikirimkan paket data. Dua penyedia paket data yang "mendapatkan durian runtuh" kewalahan dalam melakukan proses transfer data. Butuh waktu lebih dari dua hari untuk menyelesaikan proses ini.
Maklum, sekolah kami memiliki peserta didik yang terbilang banyak. Kelas X dan XI berjumlah sekitar 650 peserta didik.
Proses pengiriman paket data diawali dengan meminta informasi jenis kartu yang mereka gunakan. Proses ini dilakukan bersama wali kelas masing-masing.
Setelah rampung, data tersebut dikirimkan ke bagian kurikulum. Bagian kurikulum lalu menyerahkannya kepada pihak penyedia paket data. Kirim deh. Aman kan! Ini langkah nyata yang telah dilakukan.
Lalu bagaimana dengan gurunya?
Sama, setiap pendidik wajib melaporkan proses pembelajaran jarak jauh yang telah mereka lakukan. Laporan tersebut disertai foto dan jenis pembelajaran.
Jika laporan telah selesai, paket data pun akan diberikan kepada pendidik.