Memang, masih ada 10 persen yang tidak berada dalam jalur zonasi. Lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen untuk jalur perpindahan orang tua. Akan tetapi, jika kuota tersebut tidak terpenuhi, semuanya dialihkan ke jalur zonasi.
 Sistem penerimaan peserta didik baru dengan zonasi ini menjadi angin segar untuk keadilan di bidang pendidikan. Jika sistem ini diterapkan dengan baik, kita akan menemukan peserta didik berprestasi yang tersebar di banyak sekolah.Â
Kita juga akan menemukan peserta didik yang menuju ke sekolah dengan mengendarai sepeda atau bahkan berjalan berbarengan dengan teman atau tetangganya.Â
 Selain itu, zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk kebijakan Wajib Belajar 12 tahun.Â
Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan peningkatan akses pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Nilai ujian nasional tidak lagi menjadi syarat pemeringkatan kelulusan peserta didik baru. Nilai ini akan digunakan sebagai patokan jika saja ada dua peserta didik yang memiliki kesamaan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah tempatnya mendaftar.Â
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional hanya menjadi syarat administratif pendaftran, tetapi tidak menjadi syarat kelulusan. Artinya, sekolah tidak boleh menentukan standar nilai minimum yang bisa mendaftar di sekolah tertentu.
Selamat menempuh tahun ajaran baru 2019/2020. Mari menerbarkan pendidikan ke seluruh negeri tercinta.
Â
  [1] Pendidik di SMA Negeri 9 Gowa, Sulsel