Mohon tunggu...
Suparmin
Suparmin Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik Tingkat SMA di Kabupaten Gowa, Sulsel

Tebarkanlah kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PPDB Zonasi: Sekolahku Dekat Rumahku

20 Juni 2019   08:33 Diperbarui: 20 Juni 2019   08:51 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok: Info Grafis Kemendikbud

Suparmin[1]

Sudah tahun ketiga sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya tingkat SMA dilaksanakan. Tahun ini, penyempurnaan semakin dilakukan oleh pemerintah. Hasil evaluasi tahun lalu, diperbaiki pada penerimaan tahun pelajaran 2019/2020. 

Prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. 

Misalnya, bagi calon peserta didik yang masuk kategori kurang mampu, dibuktikan dengan keanggotaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Kuota khusus untuk mereka disiapkan sebanyak 20% yang tergabung dalam 90% kuota untuk jalur zonasi.

 Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri menulis Surat Edaran bersama dengan nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Melalui surat edaran tersebut, kedua menteri menuliskan 7 poin aturan garis besar yang akan dijabarkan oleh pemerintah daerah baik tingkat Provinsi untuk Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta tingkat kabupaten untuk pendidikan jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,  dan Sekolah Menengah Pertama.

 Berptokan pada surat edaran tersebut, pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan masing-masing menyusun petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru. Hal yang paling utama adalah kuota terbanyak untuk jalur zonasi, yaitu 90 persen. 

Dengan jalur ini, kita tidak akan menemukan lagi istilah sekolah vaforit dan sekolah nonvaforit. Kita tidak akan menemukan lagi sekolah yang menerima pendaftaran dengan jumlah yang membludak, sementara sekolah tertentu kewalahan dalam mencari calon peserta didik baru. 

Dengan sistem ini, seluruh calon peserta didik yang berada di radius terdekat dengan sekolah, dibuktikan dengan keberadaan kartu keluarga yang sah dari catatan sipil dan telah berdomisili minimal 1 tahun di daerah tersebut, secara otomatis memiliki peluang terbesar untuk masuk ke sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya. Sistem zonasi ini layaknya seperti lingkaran obat nyamuk. 

Calon peserta didik terdekat dengan titik koordinat sekolah yang memiliki peluang paling besar. Lingkaran tersebut semakin berputar ke luar (semakin jauh) hingga kuota yang telah ditentukan sebelumnya terpenuhi.

 Memang, masih ada 10 persen yang tidak berada dalam jalur zonasi. Lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen untuk jalur perpindahan orang tua. Akan tetapi, jika kuota tersebut tidak terpenuhi, semuanya dialihkan ke jalur zonasi.

 Sistem penerimaan peserta didik baru dengan zonasi ini menjadi angin segar untuk keadilan di bidang pendidikan. Jika sistem ini diterapkan dengan baik, kita akan menemukan peserta didik berprestasi yang tersebar di banyak sekolah. 

Kita juga akan menemukan peserta didik yang menuju ke sekolah dengan mengendarai sepeda atau bahkan berjalan berbarengan dengan teman atau tetangganya. 

 Selain itu, zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk kebijakan Wajib Belajar 12 tahun. 

Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan peningkatan akses pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.

Nilai ujian nasional tidak lagi menjadi syarat pemeringkatan kelulusan peserta didik baru. Nilai ini akan digunakan sebagai patokan jika saja ada dua peserta didik yang memiliki kesamaan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah tempatnya mendaftar. 

Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional hanya menjadi syarat administratif pendaftran, tetapi tidak menjadi syarat kelulusan. Artinya, sekolah tidak boleh menentukan standar nilai minimum yang bisa mendaftar di sekolah tertentu.

Selamat menempuh tahun ajaran baru 2019/2020. Mari menerbarkan pendidikan ke seluruh negeri tercinta.

 

   [1] Pendidik di SMA Negeri 9 Gowa, Sulsel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun