Mohon tunggu...
Ammar Fawaz
Ammar Fawaz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan IPS, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta

Saya Muhammad Ammar Fawaz, seorang penulis lepas yang aktif menulis tentang Sosial. Saya percaya bahwa setiap cerita memiliki kekuatan untuk menginspirasi dan memberi dampak positif. Melalui Kompasiana, saya ingin berbagi kisah-kisah inspiratif dari komunitas lokal dan global. Mari kita belajar dan tumbuh bersama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pengertian Interaksi Sosial, Syarat Terjadinya, Bentuknya dan Cara Pencegahan Konflik Terjadi di Masyarakat

9 Desember 2024   15:12 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:20 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 https://www.bola.com/ragam/read/5460594/pengertian-interaksi-sosial-syarat-ciri-ciri-dan-bentuk-bentuknya

2. Kompromi adalah salah satu bentuk akomodasi dimana pihak yang terlibat konflik saling mengurangi tuntutan agar tercapai suatu penyelesaian terhadap sebuah perselihan yang ada. Dimana salah satu pihak bersedia merasakan dan memahami pihak lain. Misalnya teman kalian sakit,maka kalian membantu atau mendatanginnya.

3. Arbitrase adalah suatu cara untuk mencapai kompromi apabila pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapai sendiri, dimana membutuhkan pihak ketiga yang bersifat netral dan harus dipatuhi.

4. Meditasi menyerupai arbitrase, dimana seorang yang menjadi mediator diundang untuk menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak dan bersifat netral, walaupun keputusannya tidak mengikat.

5. Konsiliasi adalah usaha mempertemukan kedua belah pihak dalam satu forum yang di bantu pihak ketiga dalam mengurangi atau menyelesaikan permasalahan, pihak ketiga disini juga bersifat netral lohh. Contoh konsiliasi berupa permasalahan buruh dan perusahan yang ditemukan oleh mentri ketenagakerjaan.

6. Toleransi adalah bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan yang formal, seperti contoh toleransi agama atau menghargai sesame umat beragama.

7. Stalemate adalah akomodasi yang mana pihak-pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang sama, yang mana tidak ada titik temu untuk menyelesaikan karena kekuatan yang sama, misalnya ada konflik dari Perusahaan tambang A dengan Tambang B, yang mana keduanya memiliki kekuatan yang sama, maka dari itu keduanya bisa menggunakan kompromi untuk menyelesaikan masalah.

8. Adjudikasi adalah penyelesaian perkara atau sengketa dipengadilan lohh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun