Mohon tunggu...
Ammar Muarief
Ammar Muarief Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA '21

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Komunikasi Menggunakan WhatsApp

10 Desember 2021   20:00 Diperbarui: 10 Desember 2021   21:04 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etika secara umum membahas kondisi dasar manusia berperilaku dan mengambil keputusan yang etis serta mengacu pada prinsip moral dasar sebagai tolak ukur menilai baik buruknya suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.

b. Etika Khusus

Etika khusus berbicara mengenai penerapan prinsip-prinsip moral dasar pada bidang yang lebih spesifik. Misalnya etika sosial berbicara mengenai perilaku manusia terhadap kewajiban, sikap, dan perilaku sebagai anggota masyarakat yang berkaitan dengan nilai-nilai suatu tatanan sosial.

Selanjutnya Haryatmoko (2007) mengatakan bahwa terdapat beberapa penyataan mengenai etika, yaitu:

Etika berupaya membahas perbuatan yang dilakukan oleh manusia

Etika bersumber dari akal pikiran atau filsafat. Sebagai hasil pemikiran, etika tidak bersifat mutlak dan tidak universal.

Etika berfungsi sebagai nilai perbuatan yang dilakukan oleh manusia.

Etika berisfat relatif dan dapat berubah seiring dengan tuntutan zaman.

     Pada pernyataan keempat, dapat kita pahami bahwa media sosial sebagai ruang interaksi manusia memiliki etikanya sendiri. Etika menggunakan WhatsApps dibangun karena tuntutan zaman yang melibatkan dunia maya sebagai bagian dari hidup manusia. Dalam menggunakan WhatsApp, etika setidaknya berbicara mengenai komunikasi yang terjalin antara pengguna.

     Etika dalam media sosial WhatsApps setidaknya mencakup beberapa hal sebagai berikut : Pertama, pengguna WhatsApp harus memikirkan bagaimana pesan yang diberikan tidak memberikan dampak negatif bagi pengguna lainnya. Sopan santun dalam bermedia sosial merupakan batasan formal mengenai bagaimana kita berinteraksi dengan pengguna lain. Kedua, aturan moral terkait konten yang diunggah. Konten yang dilarang pada media sosial telah diatur oleh pemerintah adalah di antaranya konten yang melanggar kesusilaan, konten perjudian, pengehinaan nama baik, pemerasan atau ancaman, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian berdasarkan suku agama atau ras pengguna lainnya. Ketiga, informasi yang salah baik dari segi isi pesan ataupun konteks pesan merupakan tindak pelanggaran norma yang sedang menjadi pembicaraan banyak orang akhir-akhir ini. Namun sebagai pengguna bagaimana kita dapat menguji validitas suatu informasi? Berikut beberapa cara sedarhana untuk menguji validitas informasi pada dunia maya atau pun pada media sosial yakni lakukan pengecekan ulang terhadap informasi yang Anda terima, jika informasi mencamtumkan sumber, akses sumber terkait untuk menguji validitas berita. Berhati-hatilah jika menerima gambar tangkapan layar yang disebarkan di media social, dan jangan percaya informasi yang diberikan sumber yang belum tentu benar. Keempat, etika berinternet yang jarang diketahui pengguna internet kebanyakan, yaitu tidak membagikan hal-hal yang bersifat rahasia bagi diri sendiri atau pun orang lain. Mengunggah konten yang berkaitan dengan kehidupan sendiri saja, dapat memberikan celah pelaku kejahatan untuk melakukan modus penipuan atau pun tindak kriminalitas lainnya.

     Etika komunikasi tidak hanya berkaitan dengan tutur kata maupun bahasa baku, tetapi juga berangkat dari niat yang tulus yang diekspresikan dari ketenangan, kesabaran, dan empati dalam berkomunikasi agar terciptanya komunikasi dua arah yang mencirikan penghargaan, perhatian, dan dukungan timbal balik antara pihak-pihak yang berkomunikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun