Mohon tunggu...
Amisha Putri Indah Sari
Amisha Putri Indah Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - sebagai mahasiswa

Mahasiswa semester 5 jurusan Ilmu Keperawatan Fakultas Keperawatan angkatan 2022 Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Euthanasia di Ujung Kehidupan, Apakah Perawat Berhak Menentukan Akhir Hidup?

27 November 2024   10:36 Diperbarui: 27 November 2024   10:46 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi euthanasia dan hukum (Sumber : www.kumparan.com)

Patri,  Y.  A.  (2022).  Menghormati  Martabat  Manusia  Dalam  Situasi  Terminal. Lumen Veritatis : Jurnal Filsafat dan Teologi, 13(2), 149-164.

Wahyuningsih,  S.,  Nurmasita,  N.,  Fakhriyah, D.,  &  Rahmawati, R. (2023).  Tingkat Pengetahuan  Mahasiswa  Tentang  Keperawatan  Paliatif. Jurnal  Keperawatan Profesional (KEPO), 4(2), 182-189.

Warjiyati, S. (2020). Implementasi Euthanasia Dalam Perspektif Ulama Dan Hak Asasi Manusia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 257-284

Adriana, G. (2021). Do Not Resucitate (DNR) dalam Sistem Hukum Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(5), 515--523. https://doi.org/10.59141/cerdika.v1i5.82

Hafidz, S.J., A. F. & M. R. R. (2024). Analisis Pro dan Kontra Euthanasia dan Legalisasi di Beberapa Negara dalam Perspektif Kesehatan, Kemanusiaan, dan Keagamaan 2024,. 4(1), 1--6. https://doi.org/10.5455/mnj.v1i2.644xa

Safrima, I. A., Chaniatuttazkiya, A., Sza, S., Zahwa, A., Sandaga, N., Jl, A., Sungai, V., No, B., Tengah, K. B., & Banjarmasin, K. (2024). Euthanasia Dipandang Berdasarkan Perspektif Hukum Islam dan Kode Etik Kedokteran Indonesia ( KODEKI ) Universitas Lambung Mangkurat , Indonesia. 4.

Qolby, R. N., Dzakirah, S. S., & Babelinda, A. P. (2024). Pandangan Hukum Islam terhadap Euthanasia atau Bantuan Bunuh Diri dalam Kasus Penyakit Terminal. 3.

Fachrezi, Alwi M., & Tomy Michael. (2024). Kesesuaian Penerapan Euthanasia Terhadap Pasien Terminal Atas Persetujuan Keluarga dalam HukumPositif Indonesia. 4(1), 228 - 246. Universitas 17 Agustus 1945 Indonesia. https:/doi.org/10.52249

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun