Belum lama, Presiden Joko Widodo melontarkan rencana penerapan kebijakan dana kelurahan mulai tahun anggaran 2019 mendatang. Jokowi memandang  banyak perangkat daerah di tingkat kelurahan mengeluh karena tak ada dana kelurahan, padahal ada dana desa. Alasan lain,  guna pemerataan dana pembangunan. Pro kontra pun bermunculan. Di tahun politik segala menjadi sensitif untuk diperdebatkan.
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Mohamad Nizar Zahro menolak pengalokasian dana kelurahan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan rencana penganggaran itu tak memiliki dasar hukum. Dana kelurahan itu tidak ada dalam undang-undang, maka batal demi hukum walaupun diusulkan.Â
Dana kelurahan berbeda dengan dana desa yang sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan Undang-Undang tersebut, pemerintah bisa menganggarkan dana desa dalam APBN. Adapun besaran dana desa ialah 10 persen dari dana perimbangan.
Lebih jauh, Â Sandiaga Salahuddin Uno menyebutkan ada udang dibalik batu pada rencana pemerintah memberikan dana kelurahan. Cawapres nomor urut 02 yang berpasangan dengan Prabowo Subianto tersebut mencurigai ada muatan politis. Baginya, biarlah masyarakat luas yang menilainya. Apakah program ini sudah direncanakan sebelumnya?
Kecurigaan di atas dijawab oleh pemerintah dengan mengatakan bahwa dana kelurahan itu bukan soal baru. Dana kelurahan telah masuk ke APBD. Maka bisa dicairkan di bulan Januari mendatang. Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan  Ali Mochtar Ngabalin meminta semua pihak tidak berprasangka buruk.Â
Program Dana Kelurahan dan Dana Operasional Desa 2019 merupakan wujud dan bukti kerja nyata dari Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia menjelaskan bahwa Jokowi-JK punya visi yang besar, yaitu membangun negeri dari desa dan dari pinggir.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah bantuan dana kelurahanada kaitannya dengan situasi politik jelang Pilpres 2019. Dia menegaskan dana kelurahan yang tengah dibahas pemerintah pusat tidak ada kaitannya dengan tahun politik. Itu sudah sejak dua tahun yang lalu. Pembahasan dana kelurahan telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan DPR.Â
Sehingga tidak mungkin ada maksud terselubung dari calon petahana memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan politik. Dana kelurahan muncul atas usulan para Wali Kota di seluruh Indonesia. Mereka mengeluhkan adanya kecemburuan sosial dari kelurahan terhadap bantuan pemerintah berupa dana desa.
Bagi masyarakat
Bagi masyarakat luas termasuk saya, politik bukan menjadi fokus dan perhatian. Terpenting, setiap kebijakan atau program pemerintah itu bermanfaat bagi rakyat. Publik hanya melihat itu. Selebihnya bukan urusan mereka. Setiap kebijakan hanya akan dinilai berdasarkan asas manfaat saja. Bagaimana dengan dana kelurahan?
Menurut hemat saya, dana kelurahan bisa dilihat sebagai berikut. Pertama, harus diakui bahwa dana desa telah dirasakan manfaatnya. Dana desa telah mengubah wajah desa. Jalan-jalan desa menjadi bagus. Irigasi lancar. Perekonomian desa bergeliat.Â