Menurutnya, hal itu tak akan terjadi kalau permasalahannya tidak dilimpahkan ke proses hukum.
JK mengaku, Dewan Masjid Indonesia sudah meminta kepada pengurus masjid agar tidak mengeraskan volume suara masjid.
Salah satu indikasinya adalah suara adzan tersebut supaya jangan melampaui masjid lain terdekat. Azan dan bacaan lain sebelum salat juga diminta tidak terlalu lama waktunya. Sepuluh menit dinilai cukup.
Terkait pengeras suara masjid,  Kementerian Agama RI sebenarnya sudah  mengeluarkan peraturan berupa intruksi Dierektur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam aturan tersebut ditulis keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushala.
Juga ditegaskan keharusan menghomati tetangga atau lingkungan sekitar.
Diatur pula soal kapan pengeras suara digunakan, waktu yang dibutuhkan, dan hal-hal yang wajib dihindari.
Sayangnya, intruksi yang ditandatangani di Jakarta 17 Juni 1978 itu tak mengatur secra  tegas mengenai volume suara.
Pembelajaran
Kasus Meliana sepantasnya menjadi pembelajaran buat semua pihak. Ke depan jangan sampai terjadi lagi hal-hal serupa.
Untuk itu poin-poin berikut bisa dijadikan acuan yang kudu dijadikan pegangan kita semua.