Ketiga,lakukan kordinasi dengan kementerian lain sepert Kementerian Agama dan kementerian dalam negeri. Sebab kebijakan FDS terkait dengan keberadaan madrasah yang di bawah pengelolan dan wewenang Kemenag. Saya sangat setuju apa yang ditegaskan Pak. Wapres. Kebijakan FDS tak bisa diputuskan sendiri oleh Mendikbud. Keputusan harus dikordinasikan dalam rapat kabinet. FDS juga berkaitan dengan Kementerian dalam negeri, bukankah sebagian Pemda telah mewajibkan belajar di madrasah sore? Sehingga kalaupun diberlakukan nantinya tidak akan berbenturan dengan instansi pemerintah lain.
Akhir kata, FDS bisa jadi sistem yang baik. Tapi pertanyaanya apa cocok bagi pendidikan di Indonesia? Apa kita sudah siap melaksanakannya? Bagaimana persoalan kesiapan pra sarananya? Sepertinya tak semudah membalik tangan. Pak Menteri boleh saja bermimipi indah tentang FDS. Jika tak disiapkan segala sesuatunya tak mustahil itu akan menjadi mimpi buruk bukan saja pada sang Menteri juga pada pendidikan nasional. Semoga tidak terjadi. Wa Allahu a'lam.