Walhasil, K13 segera diberlakukan. Semua elemen yang terkait harus siap. Penundaan sebelumnya akibat ketidaksiapan yang maksimal tidak boleh terulang lagi. Apa kita mesti jatuh pada kesalahan yang sama? Tentu tidak.
Mengutip UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Butir 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Gambaran pendidikan di atas diharapkan bisa terwujud dalam pelaksanaan dan pemberlakuan  K13 mendatang. Semoga. Wa Allahu Alam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI