ASN) atau sebelumnya disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi idaman banyak orang di Indonesia. Sejak dahulu hingga sekarang, banyak yang bercita-cita ingin menjadi ASN. Juga masih banyak orang tua yang berharap anak-anaknya bisa bekerja sebagai ASN. Mungkin karena dianggap hidupnya lebih terjamin dan stabil dibandingkan profesi lainnya.
Aparatur Sipil Negara (Uniknya, tak hanya banyak yang ingin menjadi ASN. Juga sangat banyak wanita yang ingin memiliki suami seorang ASN. Orang tua atau keluarga si wanita pun banyak yang lebih memilih calon menantu yang profesinya ASN.
Mohon maaf sebelumnya, ini bukannya sombong atau jumawa atau sok laris dan sejenisnya. Ini hanya menceritakan pengalaman saja. Semoga tidak ada yang tersinggung atau salah paham saat membacanya.
Saat masih jomblo atau belum menikah, saya berkali-kali mendapatkan semacam pendekatan, tawaran atau dicomblangi oleh berbagai pihak. Ada dari pihak wanitanya yang agresif, ada dari kenalannya, ada dari keluarganya, dan juga orang tuanya. Pokoknya diberikan kesempatan pertama dan utama untuk penjajakan dalam rangka mendapatkan pacar untuk kemudian menjadi istri. Kejadian ini saya alami di berbagai daerah di Nusantara, baik di Pulau Jawa ataupun luar Pulau Jawa.
Setelah saya menikah, tawaran seperti di atas otomatis mereda bahkan hilang. Akan tetapi masih ada kejadian unik berikutnya. Percaya atau tidak, saya malah mendapatkan tawaran untuk tambah istri lagi alias poligami.
Dua kali saya mendapatkan tawaran yang demikian. Satu di suatu daerah di Pulau Jawa, dan yang kedua di suatu daerah di Pulau Sulawesi. Mohon maaf tidak menyebutkan lokasinya secara spesifik.
Seperti biasa, kala bertugas di daerah yang baru otomatis mendapatkan teman dan kenalan baru. Salah satu yang selalu menjadi pertanyaan adalah apa profesi atau pekerjaan. Setelah berinteraksi dan sering ngobrol ngalor ngidul membahas berbagai hal, tiba-tiba suatu waktu kenalan tersebut menanyakan apakah berminat untuk kawin lagi?
Selanjutnya yang bersangkutan akan menawarkan kenalannya, tetangganya, atau saudaranya untuk dinikahi. Tentu saja saya menolak. Apalagi jauh sebelumnya saat berkenalan sudah memberitahu bahwa sudah menikah dan memiliki anak.
Akan tetapi, hal tersebut tidak menyurutkan upayanya menawarkan untuk menikah lagi. Dan yang membuat saya terkejut, dikatakannya bahwa di daerahnya sudah biasa jika PNS (ASN) itu memiliki dua istri bahkan lebih. Juga dijelaskan bahwa kenalan dan saudara-saudaranya yang PNS juga banyak yang berpoligami.
Tentu saja saya katakan bahwa hal tersebut melanggar aturan kepegawaian pemerintah dan hukumannya bisa dipecat. Tapi yang bersangkutan malah tersenyum dan tertawa. Katanya semua itu bisa diatur.
Bila istri dan keluarga saya keberatan, maka bisa diatur dengan melakukan pernikahan siri atau di bawah tangan. Yang penting mau bertanggung jawab memberi nafkah istri dan anak-anaknya. Tidak mengapa tanpa sepengetahuan kantor/instansi dan keluarga saya.
"Glek!" Saya menelan ludah. Ini sungguh tawaran yang menggiurkan dan menggoda iman. Apalagi semuanya seolah sangat mudah dan dimudahkan. Dimana ada kemauan kuat maka pasti ada jalan.
Untunglah akal sehat saya masih bekerja. Dengan sopan saya menolaknya atau memberikan jawaban menggantung agar tidak terjadi ketegangan. Berikutnya bila bertemu kembali, maka saya akan pura-pura lupa atau segera berusaha menghindar.
Mungkin hal seperti inilah salah satu godaan yang dialami oleh orang-orang (khususnya pria) yang pekerjaannya berpindah-pindah tempat dan terpaksa harus berpisah dari keluarga (istri). Apalagi yang profesinya adalah PNS atau ASN, yang masih menjadi profesi banyak kalangan masyarakat khususnya di daerah-daerah yang belum semaju seperti Jakarta. Jika tidak kuat iman dan tidak menggunakan akal sehat, maka akan mudah terpikat lalu berbuat nekat.
Tak heran jika cukup banyak yang memanfaatkan kesempatan seperti ini. Menikah diam-diam di daerah lain tanpa sepengetahuan istri dan keluarga besar. Hal semacam ini diistilahkan sebagai "buka cabang".
Bisa jadi ada yang tetap aman dan nyaman bahkan hingga ketagihan melakukan hal yang sama di daerah-daerah lainnya. Namun juga banyak yang jadi mendapatkan kesusahan dalam hidupnya karena ketahuan belangnya. Istri dan keluarga jelas marah dan tidak terima lalu mengambil tindakan seperti menuntut perceraian hingga dilaporkan ke pihak yang berwenang.
Jika demikian, maka tentunya akan diproses sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Menikah lagi tanpa ijin dari istri ataupun tanpa sepengetahuan instansi adalah pelanggaran berat. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, bahkan bisa dipecat atau diberhentikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H