Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ketika ASN "Dilamar" untuk Berpoligami

8 Juli 2019   20:03 Diperbarui: 8 Juli 2019   21:13 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Glek!" Saya menelan ludah. Ini sungguh tawaran yang menggiurkan dan menggoda iman. Apalagi semuanya seolah sangat mudah dan dimudahkan. Dimana ada kemauan kuat maka pasti ada jalan.

Sumber ilustrasi: inmagine
Sumber ilustrasi: inmagine
Untunglah akal sehat saya masih bekerja. Dengan sopan saya menolaknya atau memberikan jawaban menggantung agar tidak terjadi ketegangan. Berikutnya bila bertemu kembali, maka saya akan pura-pura lupa atau segera berusaha menghindar.

Mungkin hal seperti inilah salah satu godaan yang dialami oleh orang-orang (khususnya pria) yang pekerjaannya berpindah-pindah tempat dan terpaksa harus berpisah dari keluarga (istri). Apalagi yang profesinya adalah PNS atau ASN, yang masih menjadi profesi banyak kalangan masyarakat khususnya di daerah-daerah yang belum semaju seperti Jakarta. Jika tidak kuat iman dan tidak menggunakan akal sehat, maka akan mudah terpikat lalu berbuat nekat.

Tak heran jika cukup banyak yang memanfaatkan kesempatan seperti ini. Menikah diam-diam di daerah lain tanpa sepengetahuan istri dan keluarga besar. Hal semacam ini diistilahkan sebagai "buka cabang".

Bisa jadi ada yang tetap aman dan nyaman bahkan hingga ketagihan melakukan hal yang sama di daerah-daerah lainnya. Namun juga banyak yang jadi mendapatkan kesusahan dalam hidupnya karena ketahuan belangnya. Istri dan keluarga jelas marah dan tidak terima lalu mengambil tindakan seperti menuntut perceraian hingga dilaporkan ke pihak yang berwenang.

Jika demikian, maka tentunya akan diproses sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Menikah lagi tanpa ijin dari istri ataupun tanpa sepengetahuan instansi adalah pelanggaran berat. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, bahkan bisa dipecat atau diberhentikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun