Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Masih Banyak Anggaran Belanja Negara yang Bisa Dihemat

25 Agustus 2016   12:38 Diperbarui: 25 Agustus 2016   14:17 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain seminar, pemborosan juga dapat terjadi pada rapat-rapat di kantor pemerintah. Seringkali rapat-rapat tersebut diadakan kurang efektif karena mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk rapat yang waktu efektifnya hanya satu atau dua jam saja. Ambil contoh rapat yang diadakan jam 10 s.d. 12 siang pada hari kerja. Biaya untuk rapat tersebut biasanya untuk membeli snack dan makan siang peserta rapat. Padahal untuk birokrasi di pemerintah pusat sudah diberikan uang makan setiap hari kerja. Hal ini berarti terdapat duplikasi pengeluaran negara untuk biaya makan birokrasi. Belum lagi, dengan adanya sifat “kekeluargaan” yang kental di birokrasi. Yang rapat hanya beberapa orang namun pembelian konsumsi rapat untuk banyak orang. Yang penting ada tandatangannya pada daftar hadir rapat untuk dibuatkan laporan pertanggungjawaban.

Bayangkan berapa banyak uang rakyat yang digunakan untuk membiayai keperluan rapat-rapat di seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia? Tidakkah dana tersebut lebih dibutuhkan di sektor lain yang lebih mendesak dan bermanfaat secara langsung bagi rakyat?   

Honor-honor bagi PNS

Honorarium atau Honor atau Honoraria adalah pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu. Honorarium dapat diberikan melalui mekanisme belanja pegawai dan belanja non pegawai (sumber: wikiapbn). Honor yang dimaksud dalam tulisan ini adalah honor pada komponen belanja non pegawai yang khususnya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) baik pejabat ataupun staff/pelaksana.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa PNS mendapatkan penghasilan dari negara dari profesi yang dijalankannya sebagai PNS. Karena statusnya PNS yang melekat tugas-tugasnya sebagai PNS maka seseorang diberikan penghasilan rutin setiap bulannya. Penghasilan rutin tersebut terdiri dari beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan-tunjangan, uang makan, uang lembur dan uang makan lembur (bila melaksanakan pekerjaan melebihi jam kerja). Salah satu tunjangan yang relatif signifikan besarnya adalah tunjangan kinerja atau yang disebut dengan remunerasi. Secara umum, saat ini semua kementerian/lembaga telah mendapatkan remunerasi yang meningkatkan penghasilan para PNS yang relatif signifikan dibandingkan sebelumnya.

Pada kenyataannya masih ada penghasilan lain yang didapatkan oleh PNS yang relatif kurang diketahui oleh masyarakat umum yaitu berupa honorarium/honor. Ada berbagai macam honor yang diterima oleh PNS bergantung dari tugas tertentu yang dilaksanakannya. Honor-honor ini ada yang diterima setiap bulan (honor operasional satuan kerja) dan ada yang diterima secara insidentil (honor output kegiatan). Setiap PNS bisa menerima beberapa bahkan banyak honor sesuai penunjukan tugas dari pihak berwenang.

Yang menjadi pertanyaan, apakah pemberian honor-honor kepada PNS tersebut masih relevan seiring dengan telah membaiknya penghasilan rutin setiap bulan yang diterima PNS? Bukankah PNS diberikan penghasilan relatif tinggi untuk menjalankan tugas-tugasnya sehubungan dengan profesinya sebagai PNS? Bila bukan PNS, apakah yang bersangkutan akan ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas atau pekerjaan tersebut? Tidakkah ini salahsatu bentuk duplikasi pengeluaran negara untuk membiaya PNS dalam melaksanakan tugas-tugasnya terkait pemerintahan dan pelayanan publik?

Contoh honor-honor yang diberikan pada PNS setiap bulannya adalah honor operasional satuan kerja yaitu honor yang diberikan kala PNS mendapatkan penugasan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji SPM, Bendahara, Pejabat Pengadaan dan staf pengelola keuangan. Apakah masih diperlukan pemberian honor-honor tersebut pada PNS yang telah mendapatkan penghasilan relatif besar setiap bulannya? Bila seseorang bukanlah PNS apakah akan ditunjuk sebagai pejabat atau orang yang melaksanakan tugas-tugas tersebut?

Sedangkan contoh honor-honor yang diberikan pada PNS secara insidentil adalah saat bertugas dalam suatu kepanitiaan. Misalkan panita seminar, kepanitian suatu seminar biasanya terdiri dari berbagai jabatan seperti pengarah, pembina, ketua panitia, wakil ketua panita, sekretaris, anggota dan yang lainnya. PNS yang menjadi panitia seminar diberikan honor. Demikian juga bila menjadi panitia kegiatan lainnya. Makin banyak kegiatan dan makin banyak menjadi panitia maka makin banyak pula menerima honor.

Masih banyak lagi jenis honor-honor yang diberikan kepada PNS kala melaksanakan tugasnya dalam pemerintahan seperti honor (uang saku rapat), honor narasumber, dan lain sebagainya. Detil jenis honor beserta besaran jumlah uang negara yang dibayarkan dapat dilihat dalam standar biaya umum atau standar biaya masukan.

Bila dipikirkan secara seksama maka akan timbul pertanyaan, masih relevankan pemberian honor-honor pada PNS yang sudah mendapatkan penghasilan relatif tinggi setiap bulan melalui gaji, tunjangan, remunerasi dan tunjangan lain termasuk yang mendapatkan fasilitas negara berupa kendaraan dinas dan rumah dinas. Tidakkah pemberian honor-honor tersebut merupakan bentuk pemborosan anggaran negara. Akankah lebih baik bila anggaran untuk honor dialokasikan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi rakyat apalagi yang mendesak untuk kebutuhan rakyat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun