Indonesia sendiri sangat terlambat dalam menerapkan kebijakan dana ketahanan energi. Timor Leste misalnya, sudah melaksanakan pungutan dana ketahanan energi sejak tahun 2005. Apalagi bila membandingkan dengan negara-negara yang sampai saat ini masih menjadi pengekspor minyak seperti Norwegia misalnya, hal ini telah dilakukan lebih lama lagi. Pemerintah dan rakyat negara-negara tersebut sadar bahwa minyak bumi akan habis pada waktunya dan harus ada upaya mencari penggantinya sebelum terjadi krisis energi. Tidak maukah kita sebagai rakyat Indonesia bersiap menghadapi krisis energi yang sudah siap menerkam di masa depan?
Seharusnya hal ini sudah dilaksanakan sejak dahulu pada masa-masa pemerintahan sebelumnya. Terlebih lagi kala Indonesia sedang mengalami booming minyak bumi dimana negara kita adalah salah satu pengekspor minyak ke seluruh dunia. Kini dimasa yang relatif sulit sekarang ini, mau tidak mau kebijakan tersebut harus dilaksanakan.
Bila tidak, akan sangat berbahaya bagi rakyat, bangsa dan negara ini di masa depan. Generasi berikutnya yang merupakan anak, cucu atau cicit kita yang akan menderita. Mau? Kalau saya pribadi lebih baik sekarang yang berhemat dan relatif berpeluh agar generasi masa depan bisa hidup dengan senyum bahagia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H