Mohon tunggu...
Amirotul Haibah
Amirotul Haibah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa IAIN kediri

Wanita muslimah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hukum Sulam Alis dan Tanam Bulu Mata dalam Perspektif Tafsir Maqasidi Ibnu Asyur

27 Desember 2023   19:36 Diperbarui: 27 Desember 2023   19:40 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ajaran agama Islam terdapat batasan-batasan dalam memelihara tubuh, yang mana dalam pemeliharaan ini tidak sampai mengubah bentuk dan tedapat kebahayaan. Seperti halnya sulam alis yang saat ini sedang populer di kalangan perempuan. Mereka melakukan ini dengan alasan agar alisnya sesuai dengan apa yang diinginkan dan agar lebih menarik saat dipandang orang lain. Menurut madzhab Syafii tidak memperbolehkan kecuali dengan bahan yang sintesis. Akan tetapi madzhab Hambali mutlak tidak memperbolehkan.

Seiring berkembangnya zaman, manusia mulai dimanjakan oleh berbagai teknologi baru yang serba canggih. Namun, di balik banyaknya kemudahan yang disuguhkan, teknologi yang beraneka ragam ini juga menjadi salah satu pengaruh timbulnya konflik baru di berbagai bidang, salah satunya kecantikan. Berbagai usaha dilakukan seseorang demi memperoleh kriteria cantik yang diinginkan. Faktanya, bukan hanya dikalangan wanita saja, namun tidak sedikit para lelaki juga tertarik melakukan berbagai usaha untuk mempercantik diri. 

Salah satu fenomena yang sedang hits dalam dunia kecantikan adalah praktik menyulam alis dan tanam bulu mata. Pada hakikatnya, berusaha untuk mempercantik diri bukanlah hal yang salah. Allah itu indah dan menyukai keindahan. Namun hal tersebut menjadi tidak benar ketika tujuan dan proses yang dilakukan menyalahi aturan syariat. Demi mendapatkan standar kecantikan yang ia tetapkan, seseorang bahkan rela menyakiti dirinya sendiri. Inilah yang menjadi titik permasalahan, sedangkan Allah telah berfirman dalam QS. At-Tiin ayat 04 :

"Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya."

Dalam arti lain, ayat ini seakan mengabarkan disertai penekanan kepada manusia bahwasannya ialah sebaik-baiknya makhluk ciptaan Allah, dalam konteks lain ayat ini secara tidak langsung mengajak manusia untuk lebih bersyukur atas apa yang ia miliki dan atas apa yang Allah beri. Usaha mempercantik diri bersifat boleh dilakukan (Mubah) ketika tidak menimbulkan kemudlorotan atau kerugian. Salah satu usaha mempercantik diri yang diperbolehkan ialah seperti memakai bedak, lipstik, celak mata dll sesuai dengan porsinya dengan tidak berlebihan dan bukan dengan tujuan untuk menarik seseorang yang bukan mahramnya. 

Sedangkan usaha mempercantik diri yang tidak diperbolehkan atau bahkan diharamkan ialah apabila usaha tersebut dapat mengancam atau menyakiti diri sendiri dengan tujuan untuk memenuhi keinginan nafsu semata atau untuk tujuan lain yang manfaatnya lebih sedikit dari madharatnya, seperti transgender, operasi plastik, suntik putih, tatto atau termasuk juga sulam alis dan tanam bulu mata. Hal tersebut tidak diperbolehkan oleh syariat adalah karena ada ilat yang membuatnya menjadi terlarang.

Mengutip dari situs HelloSehat.com bahwa sulam alis merupakan suatu prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna kedalam jaringan epidermis. Pigmen ini memiliki tekstur menyerupai rambut asli dan dipasang mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli, alias feathering. Dengan arti lain, sulam alis ialah melukis alis mata, dimana alis yang asli dicukur/dikerok. Sekilas prosedur ini hampir sama dengan tatto alis, hanya saja sulam alis ini bersifat semi permanen, berbeda dengan tatto alis yang sifatnya permanen.

Metode penelitian

Dalam penelitian ini, pengumpulan data merupakan informasiyang sangat dibutuhkan untuk memperoleh data yang tepat dan akurat. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan, yaitu mengumpulkan data yang dilakukan dengan cara membaca, mengutip dan memahami berbagai literatur maupun perundang-undangan yang berkaitan dangan pokok permasalahan yang sedang diteliti. Kegiatan pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara pengumpulan (dokumentasi) data sekunder berupa aturan-aturan, artikel maupun dokumen lain yang dibutuhkan untuk kemudian dikategorisasikan menurut pengelompokan yang tepat, maka dalam pengumpulan datanya dilakukan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik ini merupakan cara pengumpulandata dengan membaca, mengkaji, dan menganalisis serta membuat catatan daribuku literature, peraturan perundang-undangan, dokumen dan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah hukum sulam alis.

 Analisa Tekstual QS. An-nisa ayat 119 Tentang Sulam Alis dan Menanam Bulu Mata

Dalam al-Qur'an Allah juga berfirman dalam Qs. An-Nisaa' ayat 119 :

,

"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."

Menurut Tafsir Jajalain : (Dan sungguh, akan saya sesatkan mereka) dari kebenaran dengan waswas dan godaan (dan akan saya berikan pada mereka angan-angan) artinya saya masukkan ke dalam hati mereka harapan akan berumur panjang dan bahwa tak ada saat berbangkit atau hari pengadilan (dan saya suruh mereka memotong telinga binatang-binatang ternak) dan hal itu telah mereka lakukan pada ternak bahirah. (Dan saya suruh mereka mengubah ciptaan Allah.") maksudnya agama-Nya yaitu dengan kekafiran, menghalalkan apa yang diharamkannya dan mengharamkan apa yang dihalalkannya. (Dan siapa yang mengambil setan sebagai pelindung) yang ditaati dan dipatuhinya (selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata) artinya yang jelas, karena tempat kediamannya sudah jelas tiada lain dari neraka yang akan didiaminya untuk selama-lamanya.

Menurut Tafsir Ibnu Katsir : Menurut Qatadah, jumlah tersebut ialah setiap seribu orang sebanyak sembilan ratus sembilan puluh sembilan dimasukkan ke dalam neraka, sedangkan yang seorang dimasukkan ke dalam surga. dan saya benar-benar akan menyesatkan mereka. (An-Nisa: 119) Yakni dari jalan yang benar. dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka. (An-Nisa: 119) Artinya, aku akan menghiaskan pada mereka agar mereka tidak bertobat, dan aku bangkitkan angan-angan kosong mereka, menganjurkan kepada mereka untuk menangguh-nangguhkannya, dan menipu diri mereka melalui hawa nafsu mereka  sendiri.  Firman Allah subhanahu wa ta'ala: dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya. (An-Nisa: 119) Menurut Qatadah, As-Suddi, dan selain keduanya, yang dimaksud ialah membelah telinga binatang ternak untuk dijadikan tanda bagi hewan bahirah, saibah, dan wasilah. dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (An-Nisa: 119)

Menurut Tafsir Al azhar : Ayat ini menggambarkan bagaimana setan berusaha memperdaya manusia dengan berbagai cara, seperti menggoda mereka untuk menyembah berhala, meminum minuman keras, dan mengikuti hawa nafsu. Setan juga berjanji kepada mereka angan-angan kosong, menjauhkan mereka dari jalan yang benar, sehingga hidup mereka dipenuhi harapan yang tidak dapat dicapai.

Dua kata yang muncul dalam teks, "amany" dan "amal," menggambarkan perbedaan antara angan-angan yang sulit dicapai dan cita-cita yang dapat diwujudkan melalui usaha. Setan berupaya membelokkan manusia dari agama yang benar, memperdayakan mereka hingga terjerumus dalam perbuatan yang merugikan, seperti berjudi dan minum minuman keras.

Ayat juga menyebut tentang larangan terhadap perbuatan yang mengubah ciptaan Allah, baik dalam hal agama maupun dalam hal fisik, seperti mengebiri binatang atau bahkan manusia. Penafsiran terhadap mengubah perbuatan Allah bisa merujuk pada penyimpangan dari agama yang murni atau mencampuri ciptaan Allah.

Terakhir, ayat menegaskan bahwa mengambil setan sebagai pelindung selain dari Allah akan membawa kerugian yang nyata di dunia dan akhirat. Dengan demikian, manusia diingatkan akan siasat setan yang dapat merugikan mereka secara nyata dan memisahkan mereka dari kebenaran.

Menurut Tafsir Kemenag : yaitu ayat tersebut menjelaskan tindakan dan usaha setan dalam memanfaatkan potensi jahat manusia. Setan berusaha memalingkan manusia dari kebenaran, memperdayakan pikiran dengan khayalan mustahil, menyesatkan pandangan tentang halal dan haram, serta merubah ciptaan Allah. Allah memperingatkan agar manusia tidak mengikuti tipu daya setan, karena itu dapat mengakibatkan kerugian di dunia dan akhirat.

Poin yang perlu digarisbawahi dari ayat ini adalah pernyataan setan bahwa ia akan menyuruh manusia untuk "memotong telinga-telinga ternak, lalu mereka benar-benar melakukannya" dan untuk "mengubah ciptaan Allah, lalu mereka benar-benar mengubahnya." Menurut Imam Ibn 'Asyur dalam tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir perintah setan untuk memotong telinga binatang ternak merupakan contoh perintah yang khusus berkenaan dengan budaya Arab sebelum datangnya Islam. Kala itu, memotong telinga unta merupakan bagian dari persembahan untuk berhala-berhala yang mereka sembah dan puja. Pemotongan telinga ini dicela oleh Islam sebagai perbuatan setan, sebab motivasi di balik itu semua adalah bentuk kemusyrikan, yaitu memalingkan manusia dari tauhid (menyembah Allah SWT semata). 

Sementara itu, perintah untuk mengubah ciptaan Allah merupakan contoh upaya setan untuk menyesatkan manusia secara umum, baik sebelum maupun sesudah Islam, baik di Arab maupun di wilayah lain. Dari uraian beberapa mufasir mengenai ayat ini, seperti Imam Ibn Katsir, Imam Ibn 'Asyur, dan tafsir al-Manar, bisa disimpulkan bahwa mengubah ciptaan Allah ini ada dua macam. Pertama, mengubah ciptaan maknawiyah, maksudnya mengubah agama dari yang semula agama fitrah atau hanif (cenderung pada tauhid), yang tiada lain adalah Islam itu sendiri, ke ajaran-ajaran lain yang menyesatkan. Kedua, mengubah ciptaan secara dhahiriyah, yakni mengubah suatu tatanan yang telah Allah tetapkan atau merubah sesuatu yang telah menjadi kodrat makhluknya.

Problematika Sulam Alis dan istinbath hukum 

Hukum tentang sulam alis menjadi istinbath hukum karena beberapa ulama memperbolehkan bahwa sulam alis menganggap haram dalam syarat Islam. Namun, ada beberapa pandangan yang membolehkan sulam alis sebagai halal, terutama jika dilakukan untuk alasan medis atau kesehatan. Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait sulam alis:

Istinbath hukum : Beberapa ulama menyatakan bahwa sulam alis hukumnya haram karena melibatkan pengubahan ciptaan Allah tanpa kepentingan yang diperbolehkan dalam syarat Islam. Meskipun demikian, ada pandangan yang membolehkan sulam alis sebagai halal jika dilakukan dengan menggunakan Masih mengutip.

Manfaat : Sulam alis digunakan untuk menggambar alis agar terlihat lebih tebal, seperti mentato alis. Proses sulam alis melibatkan penggambaran alis dengan menggunakan tinta, menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, dan kemudian memasukkan tinta.

Pandangan ulama : Beberapa ulama memperbolehkan bahwa sulam alis hukumnya haram karena melibatkan pengubahan ciptaan Allah tanpa kepentingan yang diperbolehkan dalam syarat Islam. Namun, ada pandangan yang membolehkan sulam alis sebagai halal jika dilakukan untuk alasan medis atau kesehatan.

Kesehatan dan keamanan : Dalam prosedur sulam alis, penting untuk melakukannya di tempat yang terpercaya dan dengan peralatan yang steril, mengingat potensi risiko terkena infeksi

Usaha mempercantik diri melalui sulam alis dan tanam bulu mata menjadi suatu fenomena yang belum ada sebelumnya dan belum diketahui hukumnya. Namun disebutkan dalam suatu hadits, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :

 "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah".

Hadits ini telah banyak dikaji oleh bebrapa ahli fikih diantaranya pertama, menurut Ibnu Hajar Asqalani, kata nima yaitu menghilangkan bulu-bulu diwajah yang menggunakan minqasy (alat yang bisa dipakai untuk mengukir). Disebutkan nima khusus pada perbuatan menghilangkan rambut kedua alis baik meninggikan atau meluruskannya. Sedangkan almutanammiah artinya "perempuan-perempuan yang mencabut alisnya."

Kedua, menurut Imam Nawawi dalam memaknai lafaz an-nmit yakni orang yang menghilangkan bulu pada wajah. Begitupun al-mutanammit orang yang diminta melakukannya. Perbuatan ini dihukumi haram, kecuali jika tumbuh bulu pada wajah wanita, misal tumbuh jenggot atau kumis maka tidak haram menghilangkannya, bahkan dianjurkan sebab jika tidak dihilangkan justru akan dianggap menyerupai lawan jenis, dan hal tersebut telah jelas bahwa hukumnya diharamkan.

Ketiga, menurut Imam Abu Dawud makna dari lafadz an-nmit ialah orang yang mencabut atau mencukur rambut alisnya hingga terlihat tipis, sedangkan al-mutanammit orang yang minta dicabut rambut alisnya. Pada intinya kedua proses tersebut dilakukan dengan adanya dua indikasi yakni mempercantik diri dan mengubah ciptaan Allah, bila mencukur alisnya hingga mengubah bentuk fisik atau fungsi alis itu sendiri, maka perbuatan tersebut termasuk mengubah bentuk ciptaan-Nya. Karena Allah Swt menciptakan alis tidak hanya untuk hiasan mempercantik bentuk wajah, akan tetapi alis berfungsi untuk melindungi mata dari keringat, panas, hujan, serta debu. Begitu pula redaksi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi, Imam An-Nasa'i, Ibnu majah, Ahmad bin Hanbal, dan Ad-Darimi, semua kandungannya hampir sama.

Pandangan Ulama Tentang Problematika Sulam Alis Dan Tanam Bulu Mata.

Lafal "la'ana" (melaknat) dalam ayat diatas sudah cukup untuk menunjukkan kalau perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab para ulama telah menyebutkan bahwa salah satu ciri dosa besar adalah bila pelakunya dilaknat. Termasuk semua cara yang mengarah pada perbuatan mengubah ciptaan Allah memiliki hukum yang sama. Baik itu tato, menyambung rambut, dan merenggangkan gigi. Perbuatan tersebut ialah perbuatan syaitan yang dilarang oleh agama Islam. 

An-nama artinya menghilangkan alis atau menipiskan alis. Hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan termasuk kategori yang dilaknat. Imam Nawawi mengatakan, "Perbuatan ini hukumnya haram. Kecuali, jika ada janggut atau kumis yang tumbuh pada wajah perempuan maka boleh dihilangkan. Menurut kami, menghilangkannya justru sunnah." Ibnu Jarir berkata, "Tidak boleh mencukur janggut (rambut yang tumbuh di bibir bawah) dan kumis perempuan. Tidak boleh merubah sedikitpun dari asal ciptaannya; menambahi atau menguranginya."

Sementara itu, menurut mazhab Syafi'i, hukumnya sunnah menghilangkan janggut, kumis, dan al-'anfaqah (rambut yang tumbuh pada bibir bawah). Yang terlarang hanyalah pada alis, dan sisi-sisi wajah. Yusuf al-Qardhawi juga berpendapat bahwa mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau diluruskan merupakan salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan. Lebih diharamkan lagi jika mencukur alis, sebab itu dianggap sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul. Dalam hal ini terdapat beberapa perbedaan pendapat antara ulama dari madzhab fiqih, yakni :

Ulama madzhab Syafi'i yang lain juga berpendapat bahwa diperbolehkan menyambung atau mengubah bulu/rambut asalkan dengan bahan sintesis yang dapat dihapus dan tidak menghalangi air wudhu serta bukan dengan bulu atau rambut asli manusia. Madzhab ini juga memperbolehkan menyambung dengan bulu hewan asalkan yang sudah halal, sudah disucikan dan disembelih sesuai ajaran agama Islam.

Menurut madzhab Hambali, mengubah bulu mata adalah haram secara mutlak, baik dengan bulu asli maupun dengan bulu yang lain atau dengan bulu buatan. Kecuali wanita yang telah bersuami diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (makeup) dan meruncingkan ujung matanya atas izin dari suaminya karena hal tersebut termasuk berhias.

Abu Malik Kamal Bin Sayyid Salim dalam bukunya Fiqhus Sunnah Linnisa, mengatakan bahwa mencukur bulu alis atau menipiskannya haram, baik hal itu bertujuan untuk suami atau selainnya, baik itu mendapatkan izin dari suami atau tidak, karena Nabi Saw melaknat orangorang yang mencukur alis dan yang minta dicukurkan, karena perbuatan ini sama dengan telah merubah bentuk ciptaan Allah Swt dan ini haram, baik kepada pencukur atau yang minta dicukurkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun