Mohon tunggu...
Amirotul Haibah
Amirotul Haibah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa IAIN kediri

Wanita muslimah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hukum Sulam Alis dan Tanam Bulu Mata dalam Perspektif Tafsir Maqasidi Ibnu Asyur

27 Desember 2023   19:36 Diperbarui: 27 Desember 2023   19:40 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandangan Ulama Tentang Problematika Sulam Alis Dan Tanam Bulu Mata.

Lafal "la'ana" (melaknat) dalam ayat diatas sudah cukup untuk menunjukkan kalau perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab para ulama telah menyebutkan bahwa salah satu ciri dosa besar adalah bila pelakunya dilaknat. Termasuk semua cara yang mengarah pada perbuatan mengubah ciptaan Allah memiliki hukum yang sama. Baik itu tato, menyambung rambut, dan merenggangkan gigi. Perbuatan tersebut ialah perbuatan syaitan yang dilarang oleh agama Islam. 

An-nama artinya menghilangkan alis atau menipiskan alis. Hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan termasuk kategori yang dilaknat. Imam Nawawi mengatakan, "Perbuatan ini hukumnya haram. Kecuali, jika ada janggut atau kumis yang tumbuh pada wajah perempuan maka boleh dihilangkan. Menurut kami, menghilangkannya justru sunnah." Ibnu Jarir berkata, "Tidak boleh mencukur janggut (rambut yang tumbuh di bibir bawah) dan kumis perempuan. Tidak boleh merubah sedikitpun dari asal ciptaannya; menambahi atau menguranginya."

Sementara itu, menurut mazhab Syafi'i, hukumnya sunnah menghilangkan janggut, kumis, dan al-'anfaqah (rambut yang tumbuh pada bibir bawah). Yang terlarang hanyalah pada alis, dan sisi-sisi wajah. Yusuf al-Qardhawi juga berpendapat bahwa mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau diluruskan merupakan salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan. Lebih diharamkan lagi jika mencukur alis, sebab itu dianggap sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul. Dalam hal ini terdapat beberapa perbedaan pendapat antara ulama dari madzhab fiqih, yakni :

Ulama madzhab Syafi'i yang lain juga berpendapat bahwa diperbolehkan menyambung atau mengubah bulu/rambut asalkan dengan bahan sintesis yang dapat dihapus dan tidak menghalangi air wudhu serta bukan dengan bulu atau rambut asli manusia. Madzhab ini juga memperbolehkan menyambung dengan bulu hewan asalkan yang sudah halal, sudah disucikan dan disembelih sesuai ajaran agama Islam.

Menurut madzhab Hambali, mengubah bulu mata adalah haram secara mutlak, baik dengan bulu asli maupun dengan bulu yang lain atau dengan bulu buatan. Kecuali wanita yang telah bersuami diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (makeup) dan meruncingkan ujung matanya atas izin dari suaminya karena hal tersebut termasuk berhias.

Abu Malik Kamal Bin Sayyid Salim dalam bukunya Fiqhus Sunnah Linnisa, mengatakan bahwa mencukur bulu alis atau menipiskannya haram, baik hal itu bertujuan untuk suami atau selainnya, baik itu mendapatkan izin dari suami atau tidak, karena Nabi Saw melaknat orangorang yang mencukur alis dan yang minta dicukurkan, karena perbuatan ini sama dengan telah merubah bentuk ciptaan Allah Swt dan ini haram, baik kepada pencukur atau yang minta dicukurkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun