Penulis memilih judul artikel Mahar Politik, Dana Kampanye dipandang dari perspektif Aturan Hukum Positif yang berlaku di NKRI
Tulisan ini sekaligus untuk menyikapi issu tundingan pemberian mahar sebesar Rp. 1 Triliun yang dialamatkan kepada Sandiaga Uno (Cawapres) oleh Andi Arief (Wasekjen Partai Demokrat), masalahnya adalah jika tudingan itu benar hal itu berpotensi melanggar undang-undang Pemilu dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
sebelum membahas lebih lanjut mari kita pilah dahulu pada tulisan ini menjadi 3 bagian.
1. Mahar Politik
Istilah atau konsep mahar dalam istilah fikih mengacu pada ketentuan tentang pemberian wajib calon suami kepada calon istri yang disampaikan pada ijab kabul (akad nikah) pernikahan.
Namun dalam praktek politik di Indonesia, istilah mahar politik  dipahami publik sebagai transaksi dibawah tangan yang melibatkan  pemberian dana dalam jumlah besar dari calon untuk jabatan yang diperebutkan dalam pemilu/pilkada dengan parpol sebagai kendaraan politiknya.
Sangat sulit mengetahui  persis proses atau modus operandi praktilk mahar politik yang memunculkan "politik mahar".
Pemberi dan penerima tidak pernah mengungkapkan bagaimana kesepakatan mahar politik tercipta, berapa jumlah mahar politik dan apa saja yang harus dipenuhi sang calon jika ia menang kepada donor dana dan partai pendukung.
2. Dana Kampanye
Dana kampanye adalah aktivitas yang mengacu pada penggalangan dana dan pengeluaran kampanye politik pada persaingan dalam Pemilu sumber.wikipedia org).
Sumber dana kampanye