Mohon tunggu...
Amir Mahmud
Amir Mahmud Mohon Tunggu... Administrasi - Hitam manis

Menulis melatih emajinasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa Mayoritas Pemda Habiskan 60 Persen APBD untuk Belanja Pegawai?

7 Agustus 2018   05:35 Diperbarui: 7 Agustus 2018   19:10 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca Komentar Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Sunarsono mengatakan sebahagian besar Pemerintah Daerah (PEMDA) menghabiskan manyoritas Anggarannya untuk belanja pegawai.

Sekarang semua Daerah belanja Birokrasi, operasional untuk aparatur lebih besar dari belanja modal. Perbandingannya 60 : 40 (sumber. Harian Republika).

Darimana asal usul sumber Anggaran Negara (APBN, APBD), masyarakat harus tau semua anggaran berasal dari APBN yang bersumber dari pendapatan dan pembiayaan.

Pendapatan Negara terbesar berasal dari pembayaran pajak oleh masyarakat.

Pada Tahun 2017 sesuai UU No. 18 Tahun 2106 tentang APBN 2017 disebutkan bahwa total rencana belanja Negara sebesar Rp. 2.080 triliun yang bersumber dari pendapatan Rp. 1,750 triliun dan pembiayaan utang sebesar Rp. 330 triliun.

Pendapatan Negara didapat dari penerimaan pajak, PNPB dan penerimaan hibah.

Sekitar 85 persen penerimaan negara berasal dari pajak yaitu sebesar  Rp. 1.480 triliun sisanya PNPB Rp. 250 triliun dan penerimaan hibah Rp. 1,372 triliun.

Alokasi Anggaran segala jenis pajak yang dibayarkan masyarakat setiap tahun akan kembali ke masyarakat dalam bentuk APBN dan APBD Provinsi serta APBD Kabupaten/kota.

Yang jadi pertanyaan publik adalah apakah penggunaan anggaran sudah sesuai dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat atau justru anggaran banyak dihabiskan Gubernur/Bupati/walikota untuk Anggaran.Pejabat dan Belanja Aparaturnya?.

Melihat uraian diatas, dari pemberitaan di Media Massa Nasional dan Daerah, Mayoritas Pemerintah Daerah menggunakan Anggaran Publik dimaksud sebesar 60 persen untuk belanja pegawai dan 40 persen belanja modal.

Nah disini letak ketidak adilan pengelolaan anggaran dimaksud. Secara logika dan awam berpikir penulis selaku warga masyarakat beropini seperti ini?

Penulis mengibaratkan secara sederhana,  Masyarakat (penduduk) suatu wilayah  dalam suatu Kabupaten (penulis mengambil skop contoh Kabupaten) memiliki uang (APBD) dan minta kepada Manager (Bupati) untuk mengelola uang dimaksud untuk kebutuhan Keluarga Besar Masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, kehutanan dll.

Oleh Bupati untuk memenuhi segala yang diinginkan oleh masyarakat menentukan pembantu-pembantunya (Para Kepala Dinas) yang sesuai dengan Program visi dan misi agar program dapat berhasil. 

Oleh masyarakat untuk mengawasi kerja Bupati juga tidak lupa memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengawasi kinerja Bupati dan pembatu-pembantunya.

Pada saat kontrak antara Perwakilan Masyarakat (DPRD) dengan Manager (Bupati) sebagai contoh APBD 1 triliun, kira-kira dialog DPRD dengan Bupati seperti ini;

DPRD: kita punya uang APBD Rp. 1 triliun,  yang akan kita peruntukkan untuk biaya kebutuhan keluarga besar masyarakat kita, kamu sebagai Manager (Bupati) dan pembantu-pembantu kamu kami bayar berapa? coba rincikan secara prosentase, buat masyarakat berapa buat manajemen dan pekerja berapa?

Bupati: setelah kami susun bersama pembantu kami, kami sudah putuskan sebesar Rp. 600 miliar buat pengelola dan Rp. 400 miliar buat kebutuhan masyarakat persentase 60 : 40.

DPRD :......?

Apa jawaban DPRD menerima jawaban dari Bupati?

Kalau penulis sebagai orang awan dan secara logika mudah menjawabnya, kira-kira jawabannya seperti ini kamu sebagai Manager kami minta urus APBD untuk kebutuhan keluarga besar masyarakat kami kenapa kamu dan pembantu-pembantumu lebih besar dapatnya dari kami? Apa ndak salah hitung logikanya dimana harusnya terbalik 40 : 60.

Dari dialog awam diatas, penulis berkesimpulan ada yang salah dengan pengeloaan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota yang saat ini banyak terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

Oleh karenanya mungkin hemat penulis ada pembaharuan UU tentang Pengeloaan Anggaran Daerah yang mengharuskan pengelolaan anggaran daerah dengan perbandingan 30 (belanja pegawai)  70 (belanja Modal) atau seminin-minimnya 40:60.

Memang tidak semua Daerah belanja pegawainya lebih besar, sebahagian daerah belanja modalnya lebih besar tapi itu sangat kecil.

Oleh karenanya harapan kita kedepan pengelolaan anggaran ini bisa lebih baik dan dapat menyentuh kebutuhan masyarakat dan tidak hanya dihambur-hamburkan oleh para raja-raja kecil dan pembantunya.

Mudah-mudahan dapat menjadi pencerahan dimasa yang akan datang.

AMIR MAHMUD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun