Mohon tunggu...
Amir Idris
Amir Idris Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia biasa

Hidupilah hobimu sebelum hobi menghidupimu | Bukan expertise. GPP (Ganti Pola Pikir) adalah sebuah mini seri “ringan” yang ditulis untuk mengupas sedikit banyak cara pandang orang awam atas isu di masyarakat (akupun termasuk dalam kategori masyarakat awam).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menguak Saran-Saran yang Nyaris Mustahil Berantas Judi Online. GPP5

11 Oktober 2024   16:00 Diperbarui: 14 Oktober 2024   14:18 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjudol, atau pelaku judi online, sedang menjadi momok yang meresahkan bagi Bangsa Indonesia akhir-akhir ini. Bagaimana tidak? Sampai Bulan Juni 2024 sahaja, tercatat sudah lebih dari 4 juta orang yang termakan hasut-rayu dari judi online. Kerugian yang ditimbulkan untuk negara pun tidak main-main. Pada kuartal pertama tahun 2024 sahaja, 600 triliun rupiah sudah menguap keluar dari Indonesia.

Lantas, bagaimana caranya untuk menahan laju uang haram ini agar tidak mengalir semakin deras sampai penghujung tahun 2024?

Sejauh ini, Pemerintah Indonesia telah memblokir lebih dari 5000 rekening yang berkaitan dengan kegiatan judi online beserta dengan jutaan konten judi online yang juga dibumihanguskan dari internet. Pemerintah juga senantiasa mencari, mengidentifikasi, dan memblokir situs-situs judi online guna memutus kesempatan para penjudi untuk berjudi lagi.

Namun, sepertinya ada banyak pihak yang menyayangkan langkah pemerintah yang seakan-akan hanya memandang kasus ini secara sebelah mata dan penanganannya pun alakadarnya. Banyak masyarakat Indonesia yang bertanya-tanya, kenapa tidak kita tangkap sahaja para bandar judi online yang meresahkan ini? Kenapa kita tidak membuat kerjasama dengan interpol dan mengangkat isu di ke PBB sebagai sebuah isu sosial-ekonomi yang berpotensi menghancurkan banyak negara di dunia? Atau sesimpel kenapa tidak ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mengedukasi masyarakat dengan cara yang kreatif, inovatif, dan solutif tentang bahayanya judi online sehingga tidak ada lagi orang yang mau mencoba peruntungannya di sana?

  • Menangkap para bandar judi online

Uang yang para bandar yang didapat karena judi online di Indonesia sahaja, per kwartal pertama 2024, sudah mencapai 20% dari total APBN Indonesia. Itupun belum dijumlahkan dengan pendapatan lain dari negara lain yang mereka ‘jajah’, yang mungkin sahaja pendapatan mereka per tahun bisa setara atau bahkan lebih banyak dari APBN Indonesia. Dengan uang sebanyak itu, tentunya para bandar ini dapat memiliki semacam privilege di manapun mereka berada.

Selain itu, bukan tidak mungkin untuk para bandar memiliki orang-orang terampil dan berpengalaman yang menjaga mereka. Mereka dapat menyewa tentara bayaran untuk menjaga mereka secara fisik dan programer serta hacker untuk menjaganya secara digital sehingga sulit untuk ditangkap. Selain itu, menyewa jaksa dan ahli keuangan guna mengatur uang yang masuk dan keluar di dalam rekening mereka juga pasti telah mereka lakukan sehingga jangankan untuk menangkapnya, mengetahui namanya sahaja mungkin kita akan kesulitan.

Kemungkinan lainnya, mungkin sahaja, bisa jadi, mereka telah membeli suara dari oknum pejabat lokal sampai nasional guna menjaga judi online tetap eksis di Indonesia sampai jangka waktu tertentu. Dugaan ini bukan dugaan tak berdasar, pasalnya, beberapa waktu yang lalu, banyak influencer yang tertangkap karena terafiliasi dengan para bandar dan mengiklankan judi online. Uang yang mereka dapatkan pun bukan uang ‘receh’, padahal, ada beberapa afiliator yang tidak memiliki banyak massa, ditambah tidak memiliki otoritas terhadap kebijakan yang ada.

  • Mengadu ke PBB

Menurutku, saran ini bukanlah solusi untuk memberantas judi online dan menendangnya pergi dari Indonesia. Bangsa Indonesia, sebagai salah satu negara yang paling terdampak dengan adanya judi online, hanya dapat memperingati negara lain untuk waspada atas isu ini.

Jikalau Indonesia ingin menggiring opini dari negara lain agar judi online mendapatkan ‘perlakuan khusus’ dari PBB, sepertinya agak sulit. Di ASEAN sahaja, Indonesia hanya bersama Malaysia, Brunei Darussalam, Kamboja, dan Thailand, dalam memerangi kegiatan judi online. Dengan sedikitnya dukungan yang ada, sangat sulit untuk membuat judi online menjadi sebuah perbuatan yang ilegal di muka bumi.

  • Mengedukasi masyarakat

Meskipun saran ini adalah saran termudah secara teori, tapi dalam praktiknya, mengedukasi masyarakat dengan cara yang kreatif, inovatif, dan solutif sangat sulit untuk dilakukan. Ini dikarenakan pemerintah dan rakyat Indonesia yang saling bersinergi menutup mata terhadap judi online.

Sebenarnya, pemerintah telah mencoba berbagai cara untuk mengedukasi masyarakat di Indonesia mengenai bahaya dari judi online. Salah satunya adalah dengan mengirimkan pesan singkat dengan isi ajakan untuk menghindari coba-coba ‘bermain’ judi online. Ini adalah langkah paling kreatif dan inovatif yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Bahkan, tidak pernah terbesit di pikiranku akan langkah tersebut. Akan tetapi, sayang seribu sayang, langkah tersebut sangat amat tidak solutif sekali untuk mencegah para calon dan pelaku judi online untuk berjudi.

Selain itu, berdasarkan data, 80% dari total pelaku merupakan orang yang berasal dari masyarakat dengan golongan ekonomi menengah ke bawah. Mereka ingin membeli mimpi mereka untuk menjadi kaya dengan instan yang dijual oleh para bandar judi online. Namun, ego mereka tidak ingin mengakui bahwa pada akhirnya bandar akan selalu menang dan para pemain akan selalu kehabisan segala yang mereka punya.

Meskipun menjadi cara tersulit untuk dapat direalisasikan dengan jangka waktu singkat, banyak pihak yang telah bersedia dan membantu meringankan pemerintah guna mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dari judi online. Hal ini menyebabkan, perlahan tapi pasti, terjadi penolakan dan pengucilan terhadap kegiatan judi online di masyarakat yang dipelopori oleh para anak muda yang sedang berada di usia produktif. Semoga dengan ini, akan semakin banyak orang yang tercerahkan dan ikut menolak secara keras kegiatan judi online yang hina itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun