Mohon tunggu...
Amira Nurfadilah Mamonto
Amira Nurfadilah Mamonto Mohon Tunggu... Mahasiswa - PRL Corporate Associates

Mahasiswi Fakultas Hukum. Interested in the topic of personality development

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyeimbangan Peran Komisi Yudisial dalam Mengadvokasi Hakim dan Menerima serta Memeriksa Laporan Masyarakat

13 Juli 2024   22:26 Diperbarui: 13 Juli 2024   22:38 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri. Peran Komisi Yudisal dan Kemandirian Hakim oleh Bpk. Untung Maha Gunadi S.H., M.H. (Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim) 

Komisi Yudisial (KY) adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar hukum pendirian KY tercantum dalam pasal 24B ayat (1) yang berbunyi, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". 

Wewenang KY termaktub dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, yang berbunyi: 

Komisi Yudisial mempunyai wewenang: 

a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; 

b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; 

c. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; 

d. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Salah satu upaya dari KY untuk Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah dengan adanya Advokasi Hakim sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Pasal 1 ayat (1) Peraturan tersebut berbunyi: "Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim". Advokasi Hakim dalam hal ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Advokasi Represif dan Advokasi Preventif. 

Advokasi Represif bertujuan untuk melindungi hakim dari tindakan atau perbuatan yang dapat merendahkan martabat hakim baik dari pihak eksternal maupun internal, dengan melakukan advokasi represif, KY berusaha memastikan hakim dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan atau intervensi (pengaruh) dari pihak lain. Adapun KY dalam rangka melaksanakan Advokasi Preventif yaitu dengan melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum tentang pentingnya menjaga kehormatan hakim. 

Selain itu, KY berupaya membangun budaya hukum menghormati integritas dan independensi hakim dengan melakukan kerja sama dan berkolaborasi dengan beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia, salah satunya dengan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado melalui program pembentukan Klinik Etik dan Advokasi (KEA), serta dengan melaksanakan sinergitas antara Aparat Penegak Hukum, Komisi Yudisial, dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di kota-kota terutama yang pernah terjadi atau berpotensi terjadi Perbuatan Merendahkan Kehormatan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). 

Peran Komisi Yudisial sangat penting dalam rangka menjaga dan melindungi Harkat dan Martabat Hakim, agar sistem peradilan di Indonesia dapat berjalan dan terlaksana dengan penuh kehormatan dan terjaganya marwah peradilan. Dalam upaya tersebut tidak jarang menimbulkan beberapa problematika/permasalahan diantaranya adalah dengan perilaku hakim itu sendiri yang mencederai marwah peradilan sehingga menimbulkan adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim. 

Komisi Yudisial tidak hanya berfungsi untuk mengadvokasi Hakim melainkan juga berfungsi untuk mengawasi Hakim, dalam hal ini KY menerima laporan dari Masyarakat jika terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim seperti yang diamanatkan oleh Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 yang berbunyi: 

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim; 

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; 

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup; 

d. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan 

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim." 

Pasal 20 Ayat (1) huruf a dan b diatas mengatur bahwa KY memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim serta menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Pemantauan dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hakim menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, serta menjaga kehormatan dan martabat mereka. 

KY mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, media, dan instansi terkait, untuk mengawasi perilaku hakim. Selain itu, masyarakat dapat mengajukan laporan kepada KY jika menemukan pelanggaran kode etik oleh hakim. 

KY kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut, dan jika ditemukan bukti awal yang cukup maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam, selanjutnya jika terbukti ada pelanggaran, KY dapat memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung atau instansi terkait. Hasil pemantauan dan pengawasan, termasuk sanksi yang diberikan, dapat dipublikasikan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat. 

Proses ini dirancang untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Setelah menerima Laporan dari masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) huruf c, d, dan e yang mengatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Proses ini dimulai dengan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi laporan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan dan integritas penyelidikan. Verifikasi memastikan kelengkapan dan keabsahan laporan, klarifikasi melibatkan pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, dan investigasi mendalam dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang relevan. 

Setelah investigasi selesai, keputusan diambil mengenai kebenaran laporan tersebut melalui evaluasi bukti dan rapat pleno, jika laporan terbukti benar, langkah hukum atau tindakan lain dapat diambil terhadap individu, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim. Langkah ini mencakup identifikasi pelanggaran, pengajuan tuntutan hukum jika diperlukan, dan tindakan administratif atau disipliner sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani dengan serius dan adil, serta menjaga integritas dan kehormatan lembaga peradilan.

Kesimpulannya KY dalam menjalankan fungsi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, melakukan berbagai upaya diantaranya upaya untuk mengadvokasi Hakim, KY melaksanakan advokasi hakim melalui dua pendekatan: Advokasi Represif dan Advokasi Preventif. Advokasi Represif bertujuan melindungi hakim dari tindakan yang merendahkan martabat mereka, sementara Advokasi Preventif berfokus pada edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kehormatan hakim. 

KY juga bekerja sama dengan perguruan tinggi dan berbagai instansi hukum untuk membangun budaya hukum yang menghormati integritas dan independensi hakim. Selanjutnya KY dalam menjalankan fungsi untuk mengawasi perilaku hakim dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dilakukan dengan menindaklanjuti Laporan ini kemudian diverifikasi, diklasifikasi, dan diinvestigasi secara mendalam, dan jika terbukti benar, KY dapat merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung atau instansi terkait. Proses ini dirancang untuk menjaga integritas sistem peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan di Indonesia. 

Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk melindungi Kehormatan Harkat dan Martabat Hakim sekaligus sebagai lembaga yang menerima adanya Laporan Dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim dilaksanakan dengan melakukan penyeimbangan dan penyelarasan dua fungsi tersebut serta menjamin kepercayaan dari masyarakat. 

(Penulis: Windari Vrina Loloang, Amira Nurfadilah Mamonto, Lucyensi Stephani, Cecelia Lumban Gaol, Tesalonika Sweeta Thungka)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun