Mohon tunggu...
Amira Nurfadilah Mamonto
Amira Nurfadilah Mamonto Mohon Tunggu... Mahasiswa - PRL Corporate Associates

Mahasiswi Fakultas Hukum Interested in the topic of personality development

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyeimbangan Peran Komisi Yudisial dalam Mengadvokasi Hakim dan Menerima serta Memeriksa Laporan Masyarakat

13 Juli 2024   22:26 Diperbarui: 13 Juli 2024   22:38 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri. Peran Komisi Yudisal dan Kemandirian Hakim oleh Bpk. Untung Maha Gunadi S.H., M.H. (Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim) 

Komisi Yudisial (KY) adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar hukum pendirian KY tercantum dalam pasal 24B ayat (1) yang berbunyi, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". 

Wewenang KY termaktub dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, yang berbunyi: 

Komisi Yudisial mempunyai wewenang: 

a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; 

b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; 

c. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; 

d. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Salah satu upaya dari KY untuk Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah dengan adanya Advokasi Hakim sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Pasal 1 ayat (1) Peraturan tersebut berbunyi: "Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim". Advokasi Hakim dalam hal ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Advokasi Represif dan Advokasi Preventif. 

Advokasi Represif bertujuan untuk melindungi hakim dari tindakan atau perbuatan yang dapat merendahkan martabat hakim baik dari pihak eksternal maupun internal, dengan melakukan advokasi represif, KY berusaha memastikan hakim dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan atau intervensi (pengaruh) dari pihak lain. Adapun KY dalam rangka melaksanakan Advokasi Preventif yaitu dengan melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum tentang pentingnya menjaga kehormatan hakim. 

Selain itu, KY berupaya membangun budaya hukum menghormati integritas dan independensi hakim dengan melakukan kerja sama dan berkolaborasi dengan beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia, salah satunya dengan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado melalui program pembentukan Klinik Etik dan Advokasi (KEA), serta dengan melaksanakan sinergitas antara Aparat Penegak Hukum, Komisi Yudisial, dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di kota-kota terutama yang pernah terjadi atau berpotensi terjadi Perbuatan Merendahkan Kehormatan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun