Proses ini dirancang untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Setelah menerima Laporan dari masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) huruf c, d, dan e yang mengatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Proses ini dimulai dengan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi laporan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan dan integritas penyelidikan. Verifikasi memastikan kelengkapan dan keabsahan laporan, klarifikasi melibatkan pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, dan investigasi mendalam dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang relevan.Â
Setelah investigasi selesai, keputusan diambil mengenai kebenaran laporan tersebut melalui evaluasi bukti dan rapat pleno, jika laporan terbukti benar, langkah hukum atau tindakan lain dapat diambil terhadap individu, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim. Langkah ini mencakup identifikasi pelanggaran, pengajuan tuntutan hukum jika diperlukan, dan tindakan administratif atau disipliner sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani dengan serius dan adil, serta menjaga integritas dan kehormatan lembaga peradilan.
Kesimpulannya KY dalam menjalankan fungsi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, melakukan berbagai upaya diantaranya upaya untuk mengadvokasi Hakim, KY melaksanakan advokasi hakim melalui dua pendekatan: Advokasi Represif dan Advokasi Preventif. Advokasi Represif bertujuan melindungi hakim dari tindakan yang merendahkan martabat mereka, sementara Advokasi Preventif berfokus pada edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kehormatan hakim.Â
KY juga bekerja sama dengan perguruan tinggi dan berbagai instansi hukum untuk membangun budaya hukum yang menghormati integritas dan independensi hakim. Selanjutnya KY dalam menjalankan fungsi untuk mengawasi perilaku hakim dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dilakukan dengan menindaklanjuti Laporan ini kemudian diverifikasi, diklasifikasi, dan diinvestigasi secara mendalam, dan jika terbukti benar, KY dapat merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung atau instansi terkait. Proses ini dirancang untuk menjaga integritas sistem peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan di Indonesia.Â
Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk melindungi Kehormatan Harkat dan Martabat Hakim sekaligus sebagai lembaga yang menerima adanya Laporan Dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim dilaksanakan dengan melakukan penyeimbangan dan penyelarasan dua fungsi tersebut serta menjamin kepercayaan dari masyarakat.Â
(Penulis: Windari Vrina Loloang, Amira Nurfadilah Mamonto, Lucyensi Stephani, Cecelia Lumban Gaol, Tesalonika Sweeta Thungka)