Mohon tunggu...
Amira Nurfadilah Mamonto
Amira Nurfadilah Mamonto Mohon Tunggu... Mahasiswa - PRL Corporate Associates

Mahasiswi Fakultas Hukum Interested in the topic of personality development

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyeimbangan Peran Komisi Yudisial dalam Mengadvokasi Hakim dan Menerima serta Memeriksa Laporan Masyarakat

13 Juli 2024   22:26 Diperbarui: 13 Juli 2024   22:38 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri. Peran Komisi Yudisal dan Kemandirian Hakim oleh Bpk. Untung Maha Gunadi S.H., M.H. (Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim) 

Peran Komisi Yudisial sangat penting dalam rangka menjaga dan melindungi Harkat dan Martabat Hakim, agar sistem peradilan di Indonesia dapat berjalan dan terlaksana dengan penuh kehormatan dan terjaganya marwah peradilan. Dalam upaya tersebut tidak jarang menimbulkan beberapa problematika/permasalahan diantaranya adalah dengan perilaku hakim itu sendiri yang mencederai marwah peradilan sehingga menimbulkan adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim. 

Komisi Yudisial tidak hanya berfungsi untuk mengadvokasi Hakim melainkan juga berfungsi untuk mengawasi Hakim, dalam hal ini KY menerima laporan dari Masyarakat jika terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim seperti yang diamanatkan oleh Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 yang berbunyi: 

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim; 

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; 

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup; 

d. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan 

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim." 

Pasal 20 Ayat (1) huruf a dan b diatas mengatur bahwa KY memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim serta menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Pemantauan dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hakim menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, serta menjaga kehormatan dan martabat mereka. 

KY mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, media, dan instansi terkait, untuk mengawasi perilaku hakim. Selain itu, masyarakat dapat mengajukan laporan kepada KY jika menemukan pelanggaran kode etik oleh hakim. 

KY kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut, dan jika ditemukan bukti awal yang cukup maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam, selanjutnya jika terbukti ada pelanggaran, KY dapat memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung atau instansi terkait. Hasil pemantauan dan pengawasan, termasuk sanksi yang diberikan, dapat dipublikasikan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun