Mohon tunggu...
Amirah Hashifah
Amirah Hashifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Mahasiswa Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membahas Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

30 Oktober 2024   13:14 Diperbarui: 30 Oktober 2024   13:18 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Jurnal Artikel: Teori Sosiologi dan Karya Marx Weber
Penulis: Dimas Fadilah, Dany Miftahul Ula
Penerbit: Jurnal Ilmu Sosial
Volume 3, Number 12, Tahun 2024, Page 34-44
E-ISSN: 2988-1986

Pokok-pokok Pemikiran Marx Weber
Marx Weber, seorang sosiolog Jerman, adalah tokoh yang menekankan pentingnya rasionalisasi dalam tindakan sosial manusia. Dia percaya bahwa setiap tindakan memiliki motivasi di baliknya, yang dapat dimengerti melalui teori tindakan sosialnya, yang terdiri dari empat tipe: tindakan rasional-instrumental, tindakan rasional-berorientasi nilai, tindakan tradisional, dan tindakan afektif . Weber juga memperkenalkan konsep “Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme” yang menyoroti peran agama, khususnya Protestanisme, dalam mendorong berkembangnya kapitalisme modern. Pemikiran Weber mengenai birokrasi sebagai struktur organisasi yang efisien juga sangat berpengaruh, dengan ciri-ciri seperti hierarki dan aturan formal.

Marx Weber dikenal dengan gagasan besarnya dalam sosiologi, terutama tentang rasionalisasi, tindakan sosial, dan konsep etika kerja Protestan. Menurutnya, tindakan sosial harus dipahami melalui interpretasi makna subjektif yang dimiliki individu. Weber membagi tindakan sosial menjadi empat kategori utama:

1.Tindakan Rasional Instrumental - tindakan yang dipilih berdasarkan hasil yang ingin dicapai dan alat yang digunakan.
2.Tindakan Rasional Berorientasi Nilai - tindakan yang dijalankan berdasarkan nilai-nilai intrinsik.
3.Tindakan Tradisional - tindakan yang didorong oleh kebiasaan atau tradisi tanpa refleksi kritis.
4.Tindakan Afektif - tindakan yang dilandasi emosi atau perasaan spontan .
Konsep rasionalisasi oleh Weber mencakup pemikiran yang lebih efisien dan sistematis, terutama dalam struktur sosial dan ekonomi. Dia melihat bagaimana masyarakat berubah dari sistem yang tradisional dan berbasis nilai menuju struktur yang lebih berorientasi pada efisiensi, yang menjadi ciri masyarakat kapitalis.

Pendapat saya Terhadap Pemikiran Marx Weber Saat Ini
Di era modern, pemikiran Weber tentang rasionalisasi masih relevan, terutama dalam konteks teknologi dan birokrasi. Struktur birokrasi yang diusulkan Weber terlihat dalam organisasi pemerintah dan korporasi saat ini, yang menggunakan aturan formal dan hierarki untuk meningkatkan efisiensi. Namun, birokrasi yang terlalu ketat sering kali menjadi lamban dan sulit beradaptasi dalam lingkungan yang cepat berubah, menyoroti batasan konsep Weber dalam dunia yang sangat dinamis.

Pemikiran Weber sangat relevan dalam menganalisis perkembangan teknologi, birokrasi, dan kapitalisme di era modern. Rasionalisasi, seperti yang dia kemukakan, terlihat jelas dalam dunia bisnis, teknologi, dan bahkan kehidupan sosial masyarakat saat ini. Dalam organisasi modern, pendekatan Weberian terlihat pada struktur birokrasi yang berusaha memastikan efisiensi dan keteraturan dengan aturan formal dan sistem hierarki yang jelas.

Namun, Weber juga mencatat kelemahan dalam pendekatan birokrasi yang terlalu kaku, karena dapat membatasi inovasi dan fleksibilitas. Di dunia yang kini bergerak semakin cepat, banyak organisasi mulai mengadopsi struktur yang lebih fleksibel untuk beradaptasi dengan perubahan pasar yang dinamis. Pada saat yang sama, aspek tindakan sosial Weber mendorong kita untuk melihat di balik angka dan aturan, serta mempertimbangkan aspek-aspek manusiawi dan nilai subjektif di dalam sistem .

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Marx Weber
Di Indonesia, perkembangan hukum dapat dianalisis melalui perspektif Weber tentang tindakan sosial dan rasionalisasi. Sejak reformasi, sistem hukum Indonesia terus beradaptasi untuk menjamin keadilan sosial dan meningkatkan transparansi dalam pemerintahan. Namun, banyak aturan hukum yang tetap mengikuti prosedur birokratis yang kompleks, yang kadang menghambat proses keadilan yang cepat dan tepat. Dengan konsep rasionalisasi Weber, dapat dikatakan bahwa sistem hukum Indonesia perlu lebih fleksibel dan berfokus pada tujuan akhir, yaitu keadilan dan kepastian hukum .

Dalam konteks hukum di Indonesia, analisis Weberian menunjukkan bahwa hukum formal sering kali mengikuti aturan birokrasi yang kompleks dan hierarkis, seperti yang dia jelaskan. Weber memandang hukum sebagai bagian dari rasionalisasi masyarakat di mana aturan-aturan ditegakkan untuk menciptakan keteraturan dan legitimasi. Namun, dalam praktiknya, pendekatan birokratis dalam hukum Indonesia terkadang menghambat proses keadilan.

Sejak reformasi, Indonesia telah berupaya menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan adil. Namun, prosedur birokratis yang masih kuat dalam banyak aspek hukum justru dapat menyebabkan penundaan dan ketidakefisienan, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar dan kompleks. Dalam hal ini, teori Weber dapat memberikan sudut pandang kritis untuk memahami dan mengkritik struktur hukum yang ada, terutama dalam aspek rasionalisasi yang kadang perlu diimbangi dengan fleksibilitas.

Pemikiran Weber mengenai tindakan sosial juga relevan dalam menilai keberagaman budaya hukum di Indonesia. Pendekatan berbasis nilai dan tradisi masih banyak terlihat, khususnya di daerah dengan kearifan lokal yang kuat. Analisis Weberian dapat membantu melihat bagaimana hukum formal dan hukum adat di Indonesia saling berinteraksi dan membentuk sistem hukum yang khas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun