Mohon tunggu...
Amirah Hashifah
Amirah Hashifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Mahasiswa Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membahas Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

30 Oktober 2024   13:14 Diperbarui: 30 Oktober 2024   13:18 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan
Konsep Marx Weber tentang tindakan sosial, rasionalisasi, dan birokrasi memberi alat analitis yang mendalam untuk memahami struktur sosial dan hukum di Indonesia. Dengan terus berkembangnya kebutuhan masyarakat akan keadilan yang efisien dan fleksibel, penerapan pemikiran Weber tetap relevan, baik dalam reformasi hukum maupun dalam pengembangan struktur sosial yang lebih adaptif.

Judul Jurnal Artikel: Three Concepts of Law: The Ambiguous Legacy of H.L.A. Hart  
Penulis: Brian Slattery  
Penerbit: Saskatchewan Law Review
Volume 61, Number 2, Tahun 1998, Page 323-339

Pokok-Pokok Pemikiran H.L.A. Hart
H.L.A. Hart dalam karyanya "The Concept of Law" mengemukakan tiga konsep utama mengenai hukum: komunikasi, interpretasi, dan partisipasi. Pertama, hukum sebagai komunikasi adalah cara penyampaian standar perilaku dari pembuat hukum kepada masyarakat. Kedua, interpretasi menekankan peran hakim dan pejabat dalam menentukan makna hukum dalam konteks yang berbeda, terutama ketika bahasa hukum tidak jelas. Ketiga, partisipasi menunjukkan bahwa hukum memiliki makna otonom yang berasal dari praktik sosial yang melibatkan nilai-nilai dasar yang melampaui penulis dan penafsir hukum.

Pendapat saya tentang Pemikiran H.L.A. Hart Saat Ini
Pemikiran H.L.A. Hart tetap relevan dalam konteks modern karena hukum terus berfungsi sebagai alat komunikasi dan interpretasi dalam masyarakat yang kompleks. Dalam era digital, kebutuhan untuk memahami hukum dari perspektif internal seperti yang ditekankan Hart semakin penting. Hal ini disebabkan oleh perkembangan teknologi dan globalisasi yang mempengaruhi bagaimana hukum diterapkan dan dipahami. Hart juga mengingatkan kita akan pentingnya fleksibilitas dalam interpretasi hukum untuk menyesuaikan dengan perubahan sosial yang cepat.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Menurut Pemikiran HLA Hart
Dalam konteks Indonesia, pemikiran Hart dapat digunakan untuk menganalisis dinamika hukum yang berkembang. Sebagai negara dengan keragaman budaya dan kepentingan, hukum di Indonesia seringkali harus menyeimbangkan antara aturan tertulis dan nilai-nilai lokal. Konsep partisipasi Hart dapat membantu memahami bagaimana masyarakat Indonesia berpartisipasi dalam proses hukum melalui adat dan praktik sosial yang berbeda-beda. Misalnya, penerapan hukum adat di beberapa daerah menunjukkan bagaimana hukum formal dapat berinteraksi dengan norma-norma lokal.

Selain itu, konsep interpretasi Hart relevan dalam sistem peradilan Indonesia yang menghadapi tantangan dalam menangani kasus dengan konteks yang unik. Hakim di Indonesia seringkali harus menafsirkan hukum dengan mempertimbangkan faktor sosial dan budaya yang kompleks. Ini sejalan dengan pandangan Hart bahwa interpretasi hukum adalah proses kreatif yang melibatkan penilaian moral dan keadilan.
Komunikasi dalam hukum juga terlihat dalam upaya pemerintah Indonesia untuk menyosialisasikan hukum kepada masyarakat luas. Program penyuluhan hukum dan pendidikan publik dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka menurut hukum. Ini mencerminkan pandangan Hart bahwa hukum harus dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat agar dapat berfungsi efektif.

Kesimpulan
Pemikiran H.L.A. Hart memberikan kerangka kerja yang berguna untuk menganalisis hukum sebagai sistem yang hidup dan dinamis. Di Indonesia, penerapan konsep komunikasi, interpretasi, dan partisipasi dalam hukum membantu menjelaskan bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya. Dengan demikian, pemikiran Hart tidak hanya relevan secara teoretis tetapi juga praktis dalam konteks hukum Indonesia masa kini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun