Mohon tunggu...
Amirah Hashifah
Amirah Hashifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Mahasiswa Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum di Indonesia: Tantangan dan Harapan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

30 Oktober 2024   00:41 Diperbarui: 30 Oktober 2024   13:01 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Amirah Hashifah 222111096

Davilla Nasya A.A 222111103

Aura Fatarah Hanifah 222111126

Muhamad Rasyid Prasetyo 222111148

Wihdatul Wahdah 222111150


Pengertian Efektivitas Hukum

Efektivitas hukum adalah ukuran sejauh mana suatu peraturan atau norma hukum mampu mencapai tujuan atau hasil yang diinginkan ketika diterapkan dalam masyarakat. Dengan kata lain, efektivitas hukum menunjukkan seberapa efektif hukum tersebut dalam mengatur, mengendalikan, dan mempengaruhi perilaku masyarakat sehingga sesuai dengan norma-norma yang telah ditetapkan.
Jika hukum efektif, maka norma tersebut akan diikuti oleh masyarakat dan mampu mencegah pelanggaran atau tindak pidana. Namun, jika tidak efektif, hukum tersebut tidak akan mampu mencapai tujuannya dan hanya akan berfungsi sebagai aturan formal tanpa dampak nyata di lapangan.

Pengertian Efektivitas Hukum Menurut 5 Para Ahli:
1.Soerjono Soekanto
Efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah sejauh mana hukum mencapai tujuannya dalam menciptakan keteraturan, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum dikatakan efektif apabila mampu mengatur perilaku masyarakat dan mengurangi pelanggaran.
2.Lawrence M. Friedman
Friedman menyatakan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh tiga elemen utama: struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Menurutnya, hukum akan efektif jika ketiga elemen tersebut bekerja secara harmonis.
3.Hans Kelsen
Hans Kelsen memandang hukum sebagai norma yang efektif ketika aturan atau norma tersebut ditaati oleh sebagian besar masyarakat atau setidaknya dijalankan oleh aparat penegak hukum.
4.Leon Duguit
Menurut Duguit, hukum efektif jika diterapkan untuk menjaga solidaritas sosial dalam masyarakat. Apabila hukum berhasil menciptakan kepatuhan melalui penghargaan dan sanksi, maka hukum tersebut dapat dikatakan efektif.
5.Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo menekankan pada pendekatan hukum yang hidup (living law) di masyarakat. Menurutnya, hukum akan efektif jika sesuai dengan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Contoh Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Salah satu contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat diharapkan mematuhi aturan lalu lintas, seperti memakai helm saat mengendarai sepeda motor atau berhenti di lampu merah. Efektivitas hukum ini terlihat ketika banyak pengguna jalan yang mulai patuh pada peraturan demi keamanan bersama.
Selain Undang-Undang Lalu Lintas, contoh lain efektivitas hukum adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Efektivitas hukum ini terlihat pada beberapa daerah yang berhasil mengurangi perburuan satwa liar, melalui operasi gabungan dari aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat setempat. Di tempat-tempat seperti Taman Nasional Way Kambas, misalnya, jumlah populasi gajah yang dilindungi menunjukkan tanda-tanda peningkatan, berkat upaya penegakan hukum yang efektif dan pengawasan ketat.

Hubungan antara Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial Hukum dalam Masyarakat

Efektivitas hukum memiliki hubungan erat dengan kontrol sosial, di mana hukum bertindak sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat dan menjaga keteraturan sosial. Kontrol sosial berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran melalui norma dan aturan yang ditetapkan. Ketika hukum efektif, kontrol sosial hukum dapat berjalan dengan baik, di mana masyarakat merasa bahwa aturan-aturan hukum sesuai dengan nilai dan norma mereka, sehingga mereka cenderung untuk patuh.
Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum berperan sebagai sistem yang saling melengkapi untuk menjaga stabilitas dalam masyarakat. Kontrol sosial meliputi semua bentuk pengendalian sosial, baik formal (oleh aparat hukum) maupun informal (oleh norma-norma budaya dan agama). Ketika hukum efektif, masyarakat cenderung menghormati dan mematuhi aturan yang ada karena merasa aturan tersebut adil dan sesuai dengan nilai mereka. Sebaliknya, ketika hukum tidak efektif, masyarakat mungkin mencari alternatif kontrol sosial, seperti menggunakan adat atau norma tidak tertulis, yang bisa saja bertentangan dengan hukum formal.
Sebagai contoh, dalam masyarakat adat tertentu di Indonesia, sanksi adat digunakan sebagai kontrol sosial ketika sistem hukum formal dianggap tidak efektif atau lambat dalam merespons pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum juga terkait erat dengan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum itu sendiri.

Pendapat Kelompok tentang Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia, Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia Kelebihan dan Kekurangan, Dalam pandangan kelompok kami, efektivitas penegakan hukum di Indonesia memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan sebagai berikut:

Kelebihan:

1.Perbaikan Sistem Hukum: Menurut Kelompok kami Pemerintah telah berupaya melakukan reformasi dalam sistem peradilan dan penegakan hukum untuk meningkatkan keadilan dan transparansi.
2.Peran Teknologi: Menurut Kelompok kami Penggunaan teknologi seperti e-court, sistem tilang elektronik, dan pencatatan elektronik dalam kasus pidana telah membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi hukum di Indonesia.
3.Meningkatkan Kepatuhan Hukum Masyarakat: Menurut Kelompok kami Dalam beberapa kasus, masyarakat mulai menunjukkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi terhadap hukum, seperti aturan lalu lintas dan undang-undang lingkungan.

Kekurangan:

1.Kesenjangan Penegakan Hukum: Menurut Kelompok kami Di Indonesia, terkadang masih terlihat adanya diskriminasi dalam penegakan hukum. Kasus-kasus tertentu mendapatkan perhatian lebih dibandingkan kasus lainnya, terutama yang melibatkan pihak yang berpengaruh.
2.Korupsi: Menurut Kelompok kami Praktik korupsi di kalangan penegak hukum sering kali menjadi hambatan bagi efektivitas hukum. Korupsi dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
3.Kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Hukum: Menurut Kelompok kami Masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai hak dan kewajibannya di bawah hukum, sehingga sering kali hak-hak mereka diabaikan atau dilanggar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun