Efektivitas hukum memiliki hubungan erat dengan kontrol sosial, di mana hukum bertindak sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat dan menjaga keteraturan sosial. Kontrol sosial berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran melalui norma dan aturan yang ditetapkan. Ketika hukum efektif, kontrol sosial hukum dapat berjalan dengan baik, di mana masyarakat merasa bahwa aturan-aturan hukum sesuai dengan nilai dan norma mereka, sehingga mereka cenderung untuk patuh.
Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum berperan sebagai sistem yang saling melengkapi untuk menjaga stabilitas dalam masyarakat. Kontrol sosial meliputi semua bentuk pengendalian sosial, baik formal (oleh aparat hukum) maupun informal (oleh norma-norma budaya dan agama). Ketika hukum efektif, masyarakat cenderung menghormati dan mematuhi aturan yang ada karena merasa aturan tersebut adil dan sesuai dengan nilai mereka. Sebaliknya, ketika hukum tidak efektif, masyarakat mungkin mencari alternatif kontrol sosial, seperti menggunakan adat atau norma tidak tertulis, yang bisa saja bertentangan dengan hukum formal.
Sebagai contoh, dalam masyarakat adat tertentu di Indonesia, sanksi adat digunakan sebagai kontrol sosial ketika sistem hukum formal dianggap tidak efektif atau lambat dalam merespons pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum juga terkait erat dengan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum itu sendiri.
Pendapat Kelompok tentang Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia, Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia Kelebihan dan Kekurangan, Dalam pandangan kelompok kami, efektivitas penegakan hukum di Indonesia memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan sebagai berikut:
Kelebihan:
1.Perbaikan Sistem Hukum: Menurut Kelompok kami Pemerintah telah berupaya melakukan reformasi dalam sistem peradilan dan penegakan hukum untuk meningkatkan keadilan dan transparansi.
2.Peran Teknologi: Menurut Kelompok kami Penggunaan teknologi seperti e-court, sistem tilang elektronik, dan pencatatan elektronik dalam kasus pidana telah membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi hukum di Indonesia.
3.Meningkatkan Kepatuhan Hukum Masyarakat: Menurut Kelompok kami Dalam beberapa kasus, masyarakat mulai menunjukkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi terhadap hukum, seperti aturan lalu lintas dan undang-undang lingkungan.
Kekurangan:
1.Kesenjangan Penegakan Hukum: Menurut Kelompok kami Di Indonesia, terkadang masih terlihat adanya diskriminasi dalam penegakan hukum. Kasus-kasus tertentu mendapatkan perhatian lebih dibandingkan kasus lainnya, terutama yang melibatkan pihak yang berpengaruh.
2.Korupsi: Menurut Kelompok kami Praktik korupsi di kalangan penegak hukum sering kali menjadi hambatan bagi efektivitas hukum. Korupsi dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
3.Kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Hukum: Menurut Kelompok kami Masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai hak dan kewajibannya di bawah hukum, sehingga sering kali hak-hak mereka diabaikan atau dilanggar.