Mohon tunggu...
Johan Lamidin
Johan Lamidin Mohon Tunggu... Freelancer - Aktivis dan Jurnalis Freelance asal Pattani, Thailand

Aktivis dan Jurnalis Freelance asal Pattani, Thailand

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

14 Tahun Rawat Ingatan Tragedi Tak Bai, Pelanggaran HAM Berat di Thailand Selatan

24 Oktober 2018   20:18 Diperbarui: 25 Oktober 2018   13:50 2592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembubaran aksi ujuk rasa TAK BAI oleh Aparat Thailand akibatnya puluhan pengujukrasa korban mati, seakan memicu kekerasan dan membarakan konflik Patani yang tak usai padam. afp/gettyimage

Sedangkan laporan yang lainnya juga tidak sama seperti Amnesty International-AI Thailand, Human Rights Watch-HRW Thailand, BBC Thai dll. telah melaporkan dalam Laporan Tahun oleh organisasi intersional masing-masing telah membantahkan laporan pihak TPF bahwa laporan tersebut tidak layak serta tidak meleputi sepertinya seberapa banyak jumlah yang telah ditembak ketika pemubaran demontran dan jumlah dipaksa hilang? Sehingga angka kematian tidak sama dengan ikatan keluarga korban yang melaporkan bahwa si didalam keluarganya telah kehilangan yang akibat dari demo tersebut.

Kebijakan Pemerintah Thailand kebelakangan ini telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi kasus tersebut dengan mengganti rugi sebanyak jumlah dengan 7 juta-an bath perorang, namun respon masyarakat sangat tidak memuaskan sehingga bebrapa CSOs Patani sering memproteskan kepada pemerintah bahwa kasus ini adakah suatu sudah termasuk sifat keadilan atau tidak.

Jika pemerintah sudah berhasil dalam mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM mengapakah kasus yang lain semakin dan masih terjadi lagi sampai kini pun masih berterusan berlaku terhadap warga sipil yang di daerah lainnya.

Sebagaimana jika dibandingkan studi kasus tragedi pelanggaran HAM antara "tragedi Takbai, 2004" dengan "tragedi Santa Cruz, 1999" di Dili, Timor Leste adalah kasus yang hampir sama,  dengan suatu yang layak dikatakan "modern genocide" di Asia Tenggara dan kondisi Rohingya lebih parah kalau dibanding dengan Patani.

Kondisi dan situasi, pra dan pasca

Secara konologi tragedi Takbai dimulai dengan memicu  dengan akibat pasca tragedi Takbai juga tidak bisa terlepas faktor luka hati yang membarakan api sejarah namun jarang ketahui orang lainnya bahwa adalah salah satunya "Tragedi 131" pada 2005 yaitu penggusi asal Patani melarikan diri masuknya ke Malaysia untuk mencari suaka sebagai tempat perlindungan konfliknya sehingga sampai sekarang kasus ini juga belum selesai.

Dan terdapat beberapa talaah pustaka, arsip dokumen laporan dan laporan media juga meninjauan kasus tragedi Takbai selama ini 14 tahun telah berlalu belum memasuki dijadikan agenda serius bagi mekanisme HAM internasional baik di Divisi HAM, Direktorat Politik dan Keamanan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau Human Rights Division, Political & Security Directorate, ASEAN., ataupun Komisi Hak Asasi Manusia Permanen Independen Independent Permanent Human Rights Commission-IPHRC oleh OIC/OKI,. Bahkan Dewan HAM PBB maupun United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) juga belum menerima laporan.

Sedangkan ditahun 2006 pernah ada seorang perwakilan asal dari Patani menuju ke Den Haag dan Amstedam, ibukota Belanda untuk mengajukan laporan banyangan tragedi Takbai serta VCD ke kantor International Criminal Court-ICC dan International Court of Justice-ICJ/CIJ untuk membuktikan keadilan atas misi diplomatic humaniter namun ditolak laporan kurang memadai.

Di akhir ini, kasus tersebut terdapat kesimpulan adanya empat poin penting. Pertama; laporan TPF yang diselenggarakan oleh pemerintah Thailand tersimpul bahwa korban tersebut menginggal dunia sebabnya akibat tidak ada oxeyen untuk bernafas ketika angkut ke kamp tentara. Kedua; tidak ada pelaku atas kesalahan secara proses hokum, baik aparat pemerintah maupun instansi manapun, bahkan sering kali di imunitas dan impunitas. 

Ketiga; tidak ada mekanisme peradilan yang adil. Keempat; pemulihan dengan membayar “uang ganti rugi” oleh pemerintah terlalu banyak persyaratan tuntutannya sehingga muncul perpecahan diantara ikatan keluarga korban.  

Tragedi Tak Bai sebagai salah satu pelanggaran HAM berat di Asia Tenggara yang belum sesuai dengan prisep keadilan, perjalanannya sudah 14 tahun yang lalu, secara hukumnya usia kakus peradilan Thailand punya “lawsuit” berlaku selama 20 tahun berati masih ada waktu “enam tahun” lagi untuk menuntut secara peradilan, tapi akan pasti dicatat sebagai sejarah kejam bagi masyarakat Patani selama-lamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun