Mohon tunggu...
Johan Lamidin
Johan Lamidin Mohon Tunggu... Freelancer - Aktivis dan Jurnalis Freelance asal Pattani, Thailand

Aktivis dan Jurnalis Freelance asal Pattani, Thailand

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

14 Tahun Rawat Ingatan Tragedi Tak Bai, Pelanggaran HAM Berat di Thailand Selatan

24 Oktober 2018   20:18 Diperbarui: 25 Oktober 2018   13:50 2592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembubaran aksi ujuk rasa TAK BAI oleh Aparat Thailand akibatnya puluhan pengujukrasa korban mati, seakan memicu kekerasan dan membarakan konflik Patani yang tak usai padam. afp/gettyimage

Baik secara hukum, dengan undangan-undang istimewa tersebut dapat memberi kuasa penuh bagi aparat dalam penyelidikan apapun saja yang dinginkan sehingga beberapa kasusnya seperti orang dipaksa hilang juga menjadi kasus hitam yang tidak dapat penyelidikan, undang-undang tentang tempat kejadian perkara contoh jasad juga tidak dapat melakukan pencarian fakta disebalik pembuhuan extrajudicial killings, struktural hukum tidak jernis maka muncul emosional sosial bagi masyarakat.

Bahkan kasus-kasus yang lain juga membuat mekanisme prosesi keadilan begitu macet sangat jelas namun begitu saja tidak diperbaiki. Secara komprehensif verivikasi juga sangat kondusif dalam menginterogasi untuk mendapatkan berbagai informasi rahasia dari pihak musuhnya, maka tidak terlepas dari intimidasi, penyiksaan pada hal mereka hanya tersengka yang dituduhan.]

85 orang warga Patani korban mati dengan sebab tanpa oxeyen untuk bernafas seketika berangkat ke kamp Tentara Ingkayud di Pattani, mereka juga dalam kedaan berpuasa di bulan Ramadhan/afp/gettyimage
85 orang warga Patani korban mati dengan sebab tanpa oxeyen untuk bernafas seketika berangkat ke kamp Tentara Ingkayud di Pattani, mereka juga dalam kedaan berpuasa di bulan Ramadhan/afp/gettyimage
Cerita lama tidak bisa dilupakan.

Beberapa hal yang disebutkan ini adalah bentuk-bentuk diskriminasi yang dilakukan suatu kegagalan oleh Negara Thailand. Kasus-kasus lama pelanggaran HAM masa lalu dan pelanggara HAM masa kini di era konflik ini juga tetap membanyagi upaya serius pembangun perdamaian.

Pemerintah dan masyarakat Thailand yang selama ini kurang memahami soal kedudukan sipil di Patani, karena tidak belajar dari pengalaman, Pemerintah Thailand kembali melakukan tindakan represif dan tidak proporsional kepada demonstran yang merupakan Muslim dalam aksi nirkekerasan menuntut pembebasan kawan-kawannya yang juga seorang Muslim.

Mereka ditahan dengan tuduhan menyelundupkan senjata milik negara untuk kelompok oposisi, padahal mereka secara sukarela menjadi satuan pertahanan desa di Selatan Thailand.

Demonstrasi dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2004 di depan lahan seberang kantor polisi yang terletak di Takbai, Narathiwat dengan jumlah massa aksi sekitar seribuan orang, dengan tuntutan membebaskan kawan-kawan yang dituduh menyelundupkan senjata. 

Aksi demonstrasi yang berlangsung menjadi peristiwa berdarah ketika ada batu yang dilempar kepada aparat kepolisian tanpa diketahui siapa yang pelaku pelempar.

 Seketika itu juga, polisi menganggap para demonstran akan melakukan suatu gerakan perlawanan dan segera membalas dengan menyemprotkan gas air mata dan penembakan senjata api. Tindakan aparat yang tanpa mengira nyawa orang, tentunya brutal.

Hanya Pembayaran ganti rugi terhadap warga korbannya, sedangkan aparat Thailand tanpa dikenai sanksi dan hukum/afp/gettyimage
Hanya Pembayaran ganti rugi terhadap warga korbannya, sedangkan aparat Thailand tanpa dikenai sanksi dan hukum/afp/gettyimage
TPF berpihak.

Menurut laporan Tim Pencarian Fakta (TPF) yang dibentuk oleh pemerintah Thailand dengan mengangkat seorang anggota Senator sebagai ketua TPF untuk melakukan resit khusus untuk kasus Kresik dan Takbai pada tahun 2005 telah menemui hasil fakta bahwa 85 tewas dengan sebab tanpa oxeyen untuk bernafas seketika berangkat ke kamp Tentara Ingkayud di Pattani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun