Mohon tunggu...
Amin Wahyu Faozi
Amin Wahyu Faozi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilematika Tentang Kewarisan Islam di Indonesia

29 April 2024   16:10 Diperbarui: 29 April 2024   16:16 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA


1. Permasalahan yang semestinya terjadi kepada Ahli Waris Ketika Pewaris Meninggal Dunia
 *Tidak Setuju dengan ketentuan mengenai waris
Ketetapan waris berisi mengenai penjelasan mengenai tentang siapa saja ahli waris yang berhak mewarisi dan besaran harta yang akan diwarisi nantinya. Ketentuan waris dituangkan kedalam bentuk penetapan oleh Pengadilan Agama berdasarkan sumber sumber hukum Islam maupun hukum positif yang mana sudah ada ketentuan di dalam KHI serta wajib untuk dilaksanakan. Namun bilamana terdapat pihak yang keberatan dengan penetapan Pengadilan Agama atau kurang setuju, maka dapat melakukan upaya hukum kasasi atau pembatalan ketetapan waris melalui gugatan.


*Dihalangi Saat Pembagian Waris
Pada dasarnya yang berhak menjadi ahli waris adalah mereka yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan tidak terhalang oleh ahli waris lain. Misalnya atas harta waris sebidang tanah atau bangunan yang belum terbagi, ahli waris berhak meminta bagian atas harta waris tersebut. Sebagaimana terdapat pihak yang menghalangi pembagian tersebut maka ahli waris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta waris.


*Pewaris melakukan praktik Poligami
Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu, masing masingnya bagiannya terpisah dan berdiri sendiri. Untuk istri pertama berhak memperoleh ½ harta bersama yang diperoleh setelah perkawinan. Juga ia berhak memperoleh 1/3 dari harta yang diperoleh suami dengan istri kedua. Untuk istri kedua bagiannya juga sama berhak mendapatkan 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami dengan istri pertama.


*Pewaris Tidak Menikah
Jika semua ahli waris ada maka yang berhak menerima harta waris hanya ayah, ibu, anak, janda atau duda. Bagi pewaris itu yang tidak memiliki keturanan maka yang berhak mendapatkan hartanya adalah ayah dan ibunya. Namun bila ayah dan ibunya telah meninggal dunia maka yang patut menjadi ahli waris saudara kandungnya, dengan perbandingan 2:1 untuk laki – laki dan perempuan.


*Pewaris telah Bercerai
Bila suami – istri yang bercerai masih berada dalam masa iddah maka keduanya masih dapat saling mewarisi. Berbeda halnya dengan jika masa iddah telah habis maka tidak ada lagi hubungan waris diantara keduanya.


*Wasiat Lebih Besar Daripada Ketentuan bagian untuk Ahli Waris
Pewaris hanya dapat membuat surat wasiat kepada seseorang tidak lebih dari 1/3 harta waris. Hal yang demikian bertujuan untuk menjaga agar hak ahli waris tidak terlanggar.

2. Penyelesaian Sengketa Harta Waris yang hanya Dikuasai salah satu Ahli Waris saja
Pada prinsipnya tujan pembagian harta waris adalah untuk menghindari masalah yang akan timbul dikemudian hari, terutamanya dalam masalah keluarga. Namun dewasa ini tidak dapat dipungkiri banyak kasus mengenai penguasaan harta waris oleh seorang/satu orang ahli waris sehingga ahli waris yang lain tidak mendapatkan haknya.  
Dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan agar semua ahli waris mendapatkan haknya. Salah satunya yaitu melalui jalur non litigasi diluar pengadilan yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat atau pihak pemerintah untuk melakukan tindakan mediasi pihak yang bersengketa. Namun semisalnya hal demikian tidak dikabulkan maka dapat dilakukan gugatan di pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.


3. Pentingnya Pengelolaan Waris dalam Islam
Hukum waris dalam Islam memiliki beberapa aspek inti, yang meliputi ketentuan tentang siapa yang berhak untuk mendapatkan warisan, bagaimana pembagian harta harus dilakukan serta apa saja jenis-jenis harta yang termasuk dalam warisan. Prinsip-prinsip hukum waris dalam Islam dirancang untuk memastikan keadilan, keharmonisan keluarga, dan perlindungan haknya para individu.

1. Membantu Mengelola Risiko Finansial
Tidak dapat dihiraukan bahwasannya kematian seseorang dalam keluarga dapat memberikan dampak finansial yang sangat signifikan. Dengan adanya sistem kewarisan yang adil dan berimbang maka keluarga yang ditinggalkan tetap dapat menjaga kestabilan finansial untuk keberlangsungan hidup mereka yang ditinggalkan.


2. Menjaga Keharmonisan dalam Keluarga
Waris dalam pandangan Islam memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan keluarga. Ketika seseorang meninggal dunia, ada risiko konflik diantara keluarga mengenai warisan yang ditinggalkan. Dengan adanya sistem waris yang jelas dan adil maka diharapkan gesekan/konflik dalam keluarga dapat diminimalisir.


3. Kepemilikan yang Terjamin
Kewarisan dalam Islam memberikan hak kepemilikan yang terjamin kepada tiap – tiap ahli waris. Dengan addanya hak kepemilikan, ahli waris dapat mengelola dan mengembangkan aset warisan tanpa bimbang.


4. Perlindungan Hak Perempuan
Islam memberikan hak kewarisann kepada perempuan dengan jelas dan tegas. Dalam pembagian harta waris, peremmpuan memiliki hak yang sederajat (patutnya) dengan laki – laki. Hal tersebut merupakan cerminan dari nilai Islam.


4. Penyelesaian Aul’ dan Radd’
Apabila harta pewaris tidak bisa di bagi habis terdapat (kelebihan) atau terdapat kekurangan dalam pembagian, maka masalah tersebut dipecahkan dengan cara aul dan radd. Aul untuk penyelesaian kekurangan dalam pembagian harta warisan pewaris, sedangkan radd merupakan metode untuk menyelesaian kelebihan dalam pembagian harta pewaris.
Pengaturan mengenai aul’ dan radd ‘ini terdapat dalam Pasal 192 dan Pasal 193 KHI, dimana pemecahan secara aul dengan membebankan kekurangan harta yang akan dibagi kepada seluruh ahli waris yang berhak menurut kadar bagian masing-masing dengan menaikkan angka penyebut sesuai atau sama dengan angka pembilangnya. Sedangkan radd yaitu dengan mengembalikan sisa kelebihan harta kepada ahli waris yang ada sesuai dengan kadar bagian masing-masing secara berimbang diantara mereka.


5. Sistim Penggantian Tempat dalam Waris
Istilah ahli waris pengganti dalam bahasa Belanda dikenal dengan sebutan plaa’tsvervulling. Penggantian tempat dalam hukum waris disebut dengan penggantian ahli waris, maksudnya bilamana meninggal dunianya seseorang dengan meninggalkan cucu yang orang tuanya telah meninggal dunia terlebih dahulu, maka cucu ini akan menggantikan posisi orangtuanya yang telah meninggalkan dunia untuk mendapatkan warisan dari kakek atau neneknya.
Besarnya bagian yang seharusnya diterima oleh cucu adalah sejumlah bagian yang seharusnya diterima orang tuanya jika mereka masih hidup. Istilah penggantian tempat ini hanya dikenal dalam hukum barat (BW) dan hukum adat namun tidak dikenal dalam hukum Islam.
Menurut pendapat dari Raihan A. Rasyid, istilah ahli waris pengganti dibedakan antara orang yang disebut “ahli waris pengganti” dan “pengganti ahli waris”. Menurutnya, ahli waris pengganti yakni orang yang sejak awal bukanlah ahli waris namun karena suatu keadaan terkhusus ia dapat menjadi ahli waris dan menerima warisan dalam status sebagai ahli waris. Misalnya, pewaris tidak meninggalkan anak tetapi meninggalkan cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
Sedangkan pengganti ahli waris adalah orang yang sejak awal bukanlah ahli waris tetapi karena suatu kasus tertentu dan pertimbangan tertentu mungkin menerima warisan namun tetap dalam status bukan sebagai ahli waris. Misalnya, pewaris meninggalkan anak bersama cucu baik laki-laki maupun perempuan yang orang tuanya meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Keberadaan cucu disini sebagai pengganti ahli waris.


Kelas : HKI 4A
1. Moyang Raafi Wiguno (222121008)
2. Hafidh Ulya Ananda Putra (222121015)
3. Amin Wahyu Faozi (222121026)
4. Mandegani Yoga Bagaskara (222121027)
5. Wiwid Farah Dewi (222121028)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun