Mohon tunggu...
Amin Wahyu Faozi
Amin Wahyu Faozi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilematika Tentang Kewarisan Islam di Indonesia

29 April 2024   16:10 Diperbarui: 29 April 2024   16:16 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


3. Kepemilikan yang Terjamin
Kewarisan dalam Islam memberikan hak kepemilikan yang terjamin kepada tiap – tiap ahli waris. Dengan addanya hak kepemilikan, ahli waris dapat mengelola dan mengembangkan aset warisan tanpa bimbang.


4. Perlindungan Hak Perempuan
Islam memberikan hak kewarisann kepada perempuan dengan jelas dan tegas. Dalam pembagian harta waris, peremmpuan memiliki hak yang sederajat (patutnya) dengan laki – laki. Hal tersebut merupakan cerminan dari nilai Islam.


4. Penyelesaian Aul’ dan Radd’
Apabila harta pewaris tidak bisa di bagi habis terdapat (kelebihan) atau terdapat kekurangan dalam pembagian, maka masalah tersebut dipecahkan dengan cara aul dan radd. Aul untuk penyelesaian kekurangan dalam pembagian harta warisan pewaris, sedangkan radd merupakan metode untuk menyelesaian kelebihan dalam pembagian harta pewaris.
Pengaturan mengenai aul’ dan radd ‘ini terdapat dalam Pasal 192 dan Pasal 193 KHI, dimana pemecahan secara aul dengan membebankan kekurangan harta yang akan dibagi kepada seluruh ahli waris yang berhak menurut kadar bagian masing-masing dengan menaikkan angka penyebut sesuai atau sama dengan angka pembilangnya. Sedangkan radd yaitu dengan mengembalikan sisa kelebihan harta kepada ahli waris yang ada sesuai dengan kadar bagian masing-masing secara berimbang diantara mereka.


5. Sistim Penggantian Tempat dalam Waris
Istilah ahli waris pengganti dalam bahasa Belanda dikenal dengan sebutan plaa’tsvervulling. Penggantian tempat dalam hukum waris disebut dengan penggantian ahli waris, maksudnya bilamana meninggal dunianya seseorang dengan meninggalkan cucu yang orang tuanya telah meninggal dunia terlebih dahulu, maka cucu ini akan menggantikan posisi orangtuanya yang telah meninggalkan dunia untuk mendapatkan warisan dari kakek atau neneknya.
Besarnya bagian yang seharusnya diterima oleh cucu adalah sejumlah bagian yang seharusnya diterima orang tuanya jika mereka masih hidup. Istilah penggantian tempat ini hanya dikenal dalam hukum barat (BW) dan hukum adat namun tidak dikenal dalam hukum Islam.
Menurut pendapat dari Raihan A. Rasyid, istilah ahli waris pengganti dibedakan antara orang yang disebut “ahli waris pengganti” dan “pengganti ahli waris”. Menurutnya, ahli waris pengganti yakni orang yang sejak awal bukanlah ahli waris namun karena suatu keadaan terkhusus ia dapat menjadi ahli waris dan menerima warisan dalam status sebagai ahli waris. Misalnya, pewaris tidak meninggalkan anak tetapi meninggalkan cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
Sedangkan pengganti ahli waris adalah orang yang sejak awal bukanlah ahli waris tetapi karena suatu kasus tertentu dan pertimbangan tertentu mungkin menerima warisan namun tetap dalam status bukan sebagai ahli waris. Misalnya, pewaris meninggalkan anak bersama cucu baik laki-laki maupun perempuan yang orang tuanya meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Keberadaan cucu disini sebagai pengganti ahli waris.


Kelas : HKI 4A
1. Moyang Raafi Wiguno (222121008)
2. Hafidh Ulya Ananda Putra (222121015)
3. Amin Wahyu Faozi (222121026)
4. Mandegani Yoga Bagaskara (222121027)
5. Wiwid Farah Dewi (222121028)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun