Mohon tunggu...
MUHAMAD AMIN PAHMI
MUHAMAD AMIN PAHMI Mohon Tunggu... Administrasi - Life is a game

Jambi - Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Perawat di Ruang Bedah Dalam Terjadinya Kelalaian Medis

25 April 2022   16:05 Diperbarui: 26 April 2022   10:22 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam melakukan kewenangannya seorang perawat dapat melakukan berbagai tindakat medik. Tindakan medik tersebut dilakukan secara mandiri oleh perwat atau juga dapat dirujukkan oleh dokter yang bersangkutan, rujukan inilah yang nantinya disebut sebagai pendelegasian tugas dari dokter ke perawat.

Hubungan hukum pasien dengan  perawat dapat berupa kontrak dimana tenaga perawat harus berupaya memberikan pelayanan sesuai dengan kemampuan dan perangkat ilmu yang dimiliki. Kontrak ini dapat inspanningsverbintenis maupun resultaatsverbintenis.

Selanjutnya hubungan hukum antara dokter dengan perawat dapat merupakan hubungan rujukan atau delegasi. Pada hubungan rujukan, tenaga lain tersebut melakukan tindakan sesuai dengan keputusannya sendiri sedangkan delegasi, tenaga kesehatan lain tidak dapat mengambil kebijaksanaan sendiri tapi melakukan tindakan sesuai dengan delegasi yang diberikan oleh dokternya.

Di suatu rumah sakit, para dokter tidak bisa bekerja tanpa bantuan para perawat. Sebaliknya, perawat tanpa adanya intruksi dokter, tidak berwenang untuk bertindak secara mandiri, kecuali dalam bidang tertentu yang sifatnya umum dan memang termasuk bidang asuhan perawat (nursing care).

Namun, di dalam praktek sehari-hari para peawat melakukan tindakan yang sebenarnya termasuk tugas dokter dan yang didelegasikan kepadanya. Sehingga terdapat batas yang tidak jelas antara tindakan yang termasuk bidang medis yang harus dilakukan oleh kedokteran dan tindakan yang termasuk wewenang perawat. Jika dilihat dari segi perawatan ada tampak bidang yang saling tumpang tindih.

Dasar hukum pendelegasian ini diberikan dalam suatu arrest hoge raad tanggal 14 November 1952 di mana dikatakan bahwa orang yang belum pernah menjadi dokter dapat melakukan tindakan kedokteran di bawah pengawasan. Dan ketentuan tersebut juga berlaku pada perawat yang disebut perpanjangan lengan dokter atau teori verlengde arm van de arts.

Walaupun seorang dokter dapat memberikan delegasi atau melimpahkan wewenangnya, namun pemberina itu harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Agar seorang pasien yang berobat pada dokter tersebut dapat percaya dan yakin bahwa ia diberikan pertolongan dan pengobatan atas tanggung jawab dokter itu.

Syarat yang harus dipenuhi untuk pendelegasian tindakan tersebut adalah :

  1. penegakan diagnosis, pemberian atau penentuan terapi serta penemuan indikasi, harus diputuskan dokter itu sendiri, pengambilan keputusan tersebut tidak dapat didelegasikan;
  2. delegasi tindakan medis itu hanya dibolehkan jika dokter tersebut sudah sangat yakin bahwa perawat yang menerima delegasi itu sudah mampu untuk melaksanakannya dengan baik;
  3. pendelegasian itu harus dilekukan secara tertulis termasuk interuksi yang jelas tentang pelaksanaanya, bagaimana harus bertindak jika timbul komplikasi dan sebagainya;
  4. harus ada bimbingan atau pengawasan medik pada pelaksanaanya. Pengawasan tersebut tergantung kepada tindakan yang dilakukan. Apakah dokter itu harus berada di tempat itu ataukah ia dapat dipanggal dan dalam waktu singkat berada di tempat;
  5. orang yang didelegasikan itu berhak menolak apabila ia merasa tidak mampu untuk melakukan tindakan medis tersebut.

Pada tahun 1982, Dewan Pusat Kesehatan Masyarakat (Centrale Raad Voor de Volksgezondheid) telah membuat ketentuan mengenai tindakan apa yang boleh dilakukan oleh perawat yaitu:

  1. tindakan dalam rangka penerusan observasi dan bimbingan pasien selama di rumah sakit;
  2. tindakan perawat dan pengurusan pasien (verpleging en verzorging);
  3. tindakan di bidang medis yang berhubungan dengan aktivitas diagnotis dan therapi dari dokter dan yang dilaksanakan atas instruksinya.

Dapat disimpulkan bahwa dokter secara yuridis dan moral tetap bertanggung jawab, karena apa yang dilakukan oleh perawat itu instruksi dokter. Namun pelaku juga bertanggung jawab untuk tindakannya jjika tindakan yang dilakukan itu tidak sesuai dengan instruksi. Dokter juga harus mengawasi cara pelaksanaannya dan harus memberitahukan efek samping dan kompilasi yang mungkin timbul dan cara-cara untk mengatasinya.

Bentuk Pertanggung Jawaban Perawat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun