4. Apa yang dimaksud dengan Law and Social Control, Socio-Legal, dan Legal Pluralism, Serta berikan analisis Gagasan menurut pendapat Anda masing-masing?Â
Law and Social Control ialah hukum digunakan sebagai pengendali sosial yang berperan aktif untuk mengendalikan tingkah perilaku manusia. Tingkah laku yang dimaksud dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap peraturan hukum. Jika dilanggar hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar sehingga dalam hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan yang berlaku.Â
Sosio-Legal ialah kajian ilmu sosiologi dari perspektif keadilan masyarakat dan kepastian hukum yang bagaimana hukum itu direspon serta berkerja ditengah masyarakat luas yang saat ini menjadi tren dikalangan peneliti ilmu hukum.Â
Legal Pluralism ialah hukum sebagai pendekatan atau kajian tidak lain adalah alat bantu bagi Negara dalam proses terbentuknya hukum serta pembangunan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat kearah masadepannya.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI