Mohon tunggu...
amin aminah
amin aminah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kusuka jika orang lain suka, tp aku hoby sesuatu yang membedai kesukaan orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-Serbi Sosiologi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Modern: Dari Keefektifitasan Hukum Sampai dengan Munculnya Hukum Progresif

14 Desember 2022   19:12 Diperbarui: 14 Desember 2022   19:37 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Apa yang dimaksud dengan Law and Social Control, Socio-Legal, dan Legal Pluralism, Serta berikan analisis Gagasan menurut pendapat Anda masing-masing? 

Law and Social Control ialah hukum digunakan sebagai pengendali sosial yang berperan aktif untuk mengendalikan tingkah perilaku manusia. Tingkah laku yang dimaksud dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap peraturan hukum. Jika dilanggar hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar sehingga dalam hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan yang berlaku. 

Sosio-Legal ialah kajian ilmu sosiologi dari perspektif keadilan masyarakat dan kepastian hukum yang bagaimana hukum itu direspon serta berkerja ditengah masyarakat luas yang saat ini menjadi tren dikalangan peneliti ilmu hukum. 

Legal Pluralism ialah hukum sebagai pendekatan atau kajian tidak lain adalah alat bantu bagi Negara dalam proses terbentuknya hukum serta pembangunan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat kearah masadepannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun