3. Penegakan Hukum:
Otoritas pajak di negara-negara yang berbeda harus bekerja sama untuk menegakkan ketentuan P3B. Hal ini dapat menjadi sulit karena subjektivitas dalam wacana dapat menyebabkan perbedaan dalam bagaimana mereka menafsirkan perjanjian dan menerapkan aturannya.
Contohnya, otoritas pajak di satu negara mungkin menganggap transaksi tertentu sebagai treaty shopping, sedangkan otoritas pajak di negara lain tidak. Hal ini dapat menyebabkan perselisihan dan kesulitan dalam menegakkan kewajiban pajak.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa subjektivitas dalam wacana Foucault dapat memiliki dampak signifikan pada treaty shopping dan pajak berganda. Hal ini dapat menyebabkan interpretasi perjanjian yang berbeda, perencanaan pajak yang agresif, dan kesulitan dalam penegakan hukum. Memahami peran subjektivitas dalam wacana dapat membantu para pemangku kepentingan dalam bidang ini untuk lebih memahami kompleksitas masalah dan menemukan solusi yang lebih efektif. AWD dapat digunakan untuk menganalisis bahasa yang digunakan dalam P3B untuk memahami makna yang dimaksudkan dan bagaimana teks tersebut dapat diinterpretasikan secara berbeda oleh wajib pajak, otoritas pajak, dan pemangku kepentingan lainnya. Sedangkan AWK dapat digunakan untuk mengidentifikasi bias dan ideologi yang tertanam dalam bahasa P3B, dan bagaimana teks tersebut digunakan untuk mendukung kepentingan tertentu. Selanjutnya, dalam konteks evaluasi otoritas pajak, AWD dapat digunakan untuk menganalisis pedoman dan peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak untuk mengatasi treaty shopping. Hal ini dapat membantu untuk memahami bagaimana mereka menafsirkan P3B dan bagaimana mereka berusaha untuk menegakkan aturan dan AWK dapat digunakan untuk mengidentifikasi bias dan ideologi yang mendasari tindakan otoritas pajak, dan bagaimana mereka menggunakan bahasa untuk melegitimasi dan mempertahankan kekuasaan mereka.
Referensi:
Brauner, Y. (2023). Tax treaty negotiations: myth and reality. SSRN.Â
Prof Apollo. (2024). Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda.
Saputra, A., & Fathoni, M. I. (2023). Principal Purpose Test (PPT) As An Instrument To Detect Tax Treaty Abuse. Asian Journal of Social and Humanities, 1(07), 324-334.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H