Mohon tunggu...
Aminatus Sholihah
Aminatus Sholihah Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Mahasiswa Magister Akuntansi Kampus UMB Jakarta

TB1 Pajak Internasional Aminatus Sholihah NIM 55521120060 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Kampus UMB Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 13 - Diskursus Metode AWD dan AWK pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

25 Juni 2024   19:07 Diperbarui: 25 Juni 2024   19:09 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, untuk memahami lebih lanjut tentang fenomena ini kita bisa menggunakan dua pendekatan/metode analisis wacana oleh filsuf prancis Paul Michel  Foulcault yaitu Analisis Wacana Deskrusif (AWD) dan Analisis Wacana Kritis (AWK).

Analisis Wacana Deskriptif (AWD) dan Analisis Wacana Kritis (AWK) adalah dua metode analisis wacana yang digunakan untuk memahami bagaimana bahasa digunakan dalam konteks sosial tertentu.

AWD berfokus pada deskripsi dan analisis penggunaan bahasa dalam teks atau percakapan tertentu tanpa memasukkan banyak interpretasi subjektif. AWD bertujuan untuk memahami makna teks secara objektif dan mengidentifikasi pola dan struktur dalam penggunaan bahasa.

Dalam analisis wacana kritis (critical discourse analysis), teks bukanlah sesuatu yang bermakna nyata dan menjelaskan sesuatu secara apa adanya. Kebiasaan pribadi dan status sosial pembuat teks akan tergambar pada isi teks. Analisis wacana kritis bukan hanya membahas bahasa dalam suatu teks, melainkan juga menghu[1]bungkannya dengan konteks. Konteks di sini maksudnya adalah bahasa yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu agar tujuan yang diinginkan tercapai.

Pemikiran Foulcault berfokus pada kekuasaan, pengetahuan dan disiplin. Foucault menunjukkan bagaimana kekuasaan bekerja dalam masyarakat melalui berbagai mekanisme, termasuk wacana. Wacana dapat digunakan untuk melegitimasi kekuasaan, mendisiplinkan orang, dan mempertahankan status quo. Foucault berpendapat bahwa pengetahuan bukanlah sesuatu yang objektif dan netral, melainkan selalu terkait dengan relasi kuasa. Wacana merupakan salah satu cara di mana pengetahuan diproduksi dan disebarluaskan. Sehingga Foucault menekankan pentingnya subjektivitas dalam pembentukan wacana. Individu dan kelompok sosial memiliki perspektif dan pengalaman yang berbeda, yang tercermin dalam wacana yang mereka gunakan. Sehingga hal ini memiliki relevansi dengan treaty shopping dan pajak berganda dalam beberapa hal:

1. Interpretasi Perjanjian:

Perjanjian pajak berganda (P3B) sering kali memiliki bahasa yang kompleks dan dapat diinterpretasikan dengan berbagai cara. Subjektivitas individu dan kelompok sosial yang terlibat dalam interpretasi perjanjian ini dapat memengaruhi bagaimana mereka memahami dan menerapkan ketentuan perjanjian.

Contohnya, negara-negara dengan sistem pajak yang berbeda mungkin memiliki interpretasi yang berbeda tentang apa yang dimaksud dengan "penghasilan permanen" atau "tempat kedudukan permanen". Hal ini dapat menyebabkan perselisihan tentang siapa yang memiliki hak untuk mengenakan pajak atas pendapatan tertentu.

2. Perencanaan Pajak:

Wajib pajak dan konsultan pajak sering kali menggunakan treaty shopping untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka. Mereka memanfaatkan perbedaan dalam sistem pajak di negara-negara yang berbeda untuk memindahkan pendapatan ke yurisdiksi yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah.

Subjektivitas dalam wacana dapat memengaruhi bagaimana wajib pajak dan konsultan pajak menafsirkan perjanjian pajak dan menentukan apakah treaty shopping diperbolehkan. Mereka mungkin menggunakan argumen interpretatif yang berbeda untuk mendukung kepentingannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun