Mohon tunggu...
Aminatus Sholihah
Aminatus Sholihah Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Mahasiswa Magister Akuntansi Kampus UMB Jakarta

TB1 Pajak Internasional Aminatus Sholihah NIM 55521120060 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Kampus UMB Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 12 - Persamaan Control Foreign Corporation (CFC) - Prof Apollo

18 Juni 2024   23:39 Diperbarui: 18 Juni 2024   23:48 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pertanyaan kuis:

* Perusahan PT.Petruk memiliki persamaan besarnya pajak X (Dividen) pada tersamaan: 102 log x = 3 

100 log x = 3

logx1/2 = 3/100

log x = 3/100

Log x = 6/100

Log x = 0.06

x = 100.06

 x = 1.148 

* Perusahaan PT Bagong memiliki persamaan besarnya pajak x (Dividen) pada persamaan: 53x+5 +3 = 5

Maka=

53x+5 = 2

3x + 5 = 25

3x + 5 = 32

3x = 27

x = 9

*Perusahan memiliki PT ABC persamaan besarnya pajak x (Dividen) pada persamaan lnx + ln (x-5) = ln7x

Maka=

ln(x(x5))=ln7x

x2 - 5x=7x

x2 -- 12x = 0

x(x-12) = 0

Jadi x = 0 atau x = 12. 

karena nilai x = 0 tidak relevan dalam konteks soal, maka jawaban yang tepat adalah x = 12.

*Perusahan PT XYZ memiliki persamaan besarnya pajak x (Bunga): (4x)3 . 27x =12 12 

43x . 27x =12 12

(22)3x . (33)x = 12 . 23

26x . 33x = 243

Coba nilai x = 1:

26.1 . 33.1 = 64 . 27 = 1728

Ternyata x = 1 terlalu besar, maka dicoba nilai x = :

26.1/2 . 33.1/2 = 23 . 31.5

8 . 33 = 243

Jadi nilai yang sesuai yaitu : x = 1/2

*Perusahan PT Cabe memiliki persamaan besarnya pajak x (Royalti): log3 - 54 = 1/2

Jawab :

log162 =

log (1621/2) =

log 162 =

Log 162 = 1

Namun karena tidak konsisten dengan fakta bahwa log 10 = 1, maka persamaan tersebut direvisi:

3 . 54 = 162

Log 162 = 2

*Berikan komentar anda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 memberikan penegasan penghasilan CFC (Controlled Foreign Corporation) 

Jawaban:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.03/2019, yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2019, merupakan peraturan penting terkait dengan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia.

Peraturan ini merevisi PMK No. 107/PMK.03/2017 dan memberikan penegasan baru mengenai penghasilan CFC yang wajib dipajaki di Indonesia.  PMK No. 93/PMK.03/2019 bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak di Indonesia memenuhi kewajiban perpajakan mereka atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri melalui CFC.  Menurut pendapat saya,  PMK No. 93/PMK.03/2019 memberikan kejelasan yang lebih luas mengenai jenis penghasilan CFC yang wajib dipajaki di Indonesia. Hal ini meliputi dividen, bunga, laba usaha, royalti, keuntungan dari penjualan aset, dan penghasilan lain yang diperoleh dari luar negeri. Penegasan ini membantu wajib pajak dalam mengidentifikasi penghasilan CFC yang termasuk dalam objek pajak. Secara keseluruhan, PMK No. 93/PMK.03/2019 merupakan langkah positif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia. 

Implikasi terhadap Perusahaan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.03/2019 tentang Penghasilan CFC (Controlled Foreign Corporation) memiliki implikasi yang signifikan bagi perusahaan di Indonesia, baik yang memiliki CFC maupun tidak. Diantaranya adalah sebagai berikut:

Bagi Perusahaan yang Memiliki CFC:

  • Kewajiban Pajak CFC: Perusahaan wajib menghitung dan melaporkan penghasilan CFC mereka, meskipun penghasilan tersebut belum diterima secara aktual.
  • Peningkatan Biaya Kepatuhan: Kepatuhan terhadap peraturan CFC dapat meningkatkan biaya bagi perusahaan, karena membutuhkan penyesuaian sistem akuntansi dan pelaporan pajak, serta konsultasi dengan profesional pajak.
  • Kemungkinan Pembayaran Pajak Lebih Tinggi: Penerapan metode deemed income  dapat mengakibatkan pembayaran pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan,karena penghasilan CFC dianggap telah diterima pada saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan penghasilan.
  • Peninjauan Kembali Struktur Bisnis: Perusahaan perlu meninjau kembali struktur bisnis mereka, khususnya yang melibatkan CFC, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan optimalisasi beban pajak.
  • Risiko Penilaian Pajak: Perusahaan perlu mewaspadai risiko penilaian pajak yang lebih tinggi dari DJP terkait dengan transaksi dan aktivitas CFC mereka.

Bagi Perusahaan yang Tidak Memiliki CFC:

  • Perubahan Lanskap Persaingan: Peraturan CFC dapat mengubah lanskap persaingan bagi perusahaan, karena perusahaan dengan CFC mungkin memiliki beban pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki CFC.
  • Peluang Bisnis Baru: Bagi perusahaan yang tidak memiliki CFC, peraturan ini dapat membuka peluang bisnis baru, seperti menyediakan layanan konsultasi dan kepatuhan pajak terkait CFC.
  • Peningkatan Kesadaran Pajak: Peraturan CFC dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya kepatuhan pajak internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun