Jawaban:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.03/2019, yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2019, merupakan peraturan penting terkait dengan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia.
Peraturan ini merevisi PMK No. 107/PMK.03/2017 dan memberikan penegasan baru mengenai penghasilan CFC yang wajib dipajaki di Indonesia. Â PMK No. 93/PMK.03/2019 bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak di Indonesia memenuhi kewajiban perpajakan mereka atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri melalui CFC. Â Menurut pendapat saya, Â PMK No. 93/PMK.03/2019 memberikan kejelasan yang lebih luas mengenai jenis penghasilan CFC yang wajib dipajaki di Indonesia. Hal ini meliputi dividen, bunga, laba usaha, royalti, keuntungan dari penjualan aset, dan penghasilan lain yang diperoleh dari luar negeri. Penegasan ini membantu wajib pajak dalam mengidentifikasi penghasilan CFC yang termasuk dalam objek pajak. Secara keseluruhan, PMK No. 93/PMK.03/2019 merupakan langkah positif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.Â
Implikasi terhadap Perusahaan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.03/2019 tentang Penghasilan CFC (Controlled Foreign Corporation) memiliki implikasi yang signifikan bagi perusahaan di Indonesia, baik yang memiliki CFC maupun tidak. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Bagi Perusahaan yang Memiliki CFC:
- Kewajiban Pajak CFC: Perusahaan wajib menghitung dan melaporkan penghasilan CFC mereka, meskipun penghasilan tersebut belum diterima secara aktual.
- Peningkatan Biaya Kepatuhan: Kepatuhan terhadap peraturan CFC dapat meningkatkan biaya bagi perusahaan, karena membutuhkan penyesuaian sistem akuntansi dan pelaporan pajak, serta konsultasi dengan profesional pajak.
- Kemungkinan Pembayaran Pajak Lebih Tinggi: Penerapan metode deemed income  dapat mengakibatkan pembayaran pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan,karena penghasilan CFC dianggap telah diterima pada saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan penghasilan.
- Peninjauan Kembali Struktur Bisnis: Perusahaan perlu meninjau kembali struktur bisnis mereka, khususnya yang melibatkan CFC, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan optimalisasi beban pajak.
- Risiko Penilaian Pajak: Perusahaan perlu mewaspadai risiko penilaian pajak yang lebih tinggi dari DJP terkait dengan transaksi dan aktivitas CFC mereka.
Bagi Perusahaan yang Tidak Memiliki CFC:
- Perubahan Lanskap Persaingan: Peraturan CFC dapat mengubah lanskap persaingan bagi perusahaan, karena perusahaan dengan CFC mungkin memiliki beban pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki CFC.
- Peluang Bisnis Baru: Bagi perusahaan yang tidak memiliki CFC, peraturan ini dapat membuka peluang bisnis baru, seperti menyediakan layanan konsultasi dan kepatuhan pajak terkait CFC.
- Peningkatan Kesadaran Pajak: Peraturan CFC dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya kepatuhan pajak internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H