Di era Modern ini, yang serba digital tentunya kebutuhan akan perlindungan finansial semakin meningkat. Masyarakat tidak hanya mencari produk asuransi yang memberikan perlindungan, tetapi juga yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip yang mereka anut. Asuransi syariah muncul sebagai solusi yang menarik bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin berinvestasi dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Asuransi syariah tidak hanya menawarkan perlindungan terhadap risiko, tetapi juga juga memberikan kesempatan untuk berinvestasi yang tentunya untuk tabungan di masa depan. Industri asuransi syariah di Indonesia telah menjadi bagian integral dari perekonomian yang berkembang pesat, mencerminkan keinginan masyarakat untuk mengamankan masa depan finansial mereka dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah tentunya. Asuransi syariah tidak hanya memberikan perlindungan finansial tetapi juga bertujuan untuk menciptakan nilai yang berkelanjutan bagi para pemegang polis (peserta) dan masyarakat pada umumnya. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang asuransi syariah, manfaatnya, serta bagaimana asuransi syariah dapat menjadi investasi untuk masa depan yang berkelanjutan.
Lalu apa yang dimaksud dengan Asuransi Syariah itu? Serta bagaimana asuransi syariah dapat menjadi investasi untuk masa depan secara berkelanjutan?
Dalam mewujudkan pembagunan ekonomi yang berkelanjutan, perlu adanya sinergi antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama syariat Islam atau yang dikenal sebagai Maqasid al-syariah, yaitu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Salah satu instrumen keuangan yang dapat berperan penting dalam menciptakan tujuan ini adalah asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan salah satu bentuk muamalah yang mencerminkan konsep tolong-menolong dan saling melindungi dalam Islam. Melalui asuransi syariah, para peserta saling berbagi risiko dan menanggung beban bersama-sama apabila terjadi musibah atau kerugian. Dengan demikian asuransi syariah menjadi sarana untuk melindungi jiwa dan harta benda masyarakat, sekaligus mewujudkan nilai-nilai persaudaraan dan solidaritas sosial yang diajarkan di dalam Islam.
Asuransi syariah tidak hanya menawarkan perlindungan finansial dan risiko, tetapi juga mencakup aspek investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), spekulasi dan investasi dalam bisnis yang tidak sesuai dengan syariah. Asuransi syariah berperan sentral dalam struktur keuangan syariah, dengan harapan bahwa produk-produknya akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mendukung pembangunan negara. Sebagian besar asuransi yang dibeli oleh warga masyarakat justru asuransi yang mengandung investasi. Perusahaan asuransi syariah di Indonesia tampak semakin berkembang, hal ini didukung oleh data dari Dewan Syariah Nasional (DSN) yang menunjukkan jumlah perusahaan yang telah mengajukan rekomendasi asuransi syariah mencapai 28 perusahaan. Jumlah itu terdiri dari 11 industri asuransi syariah di bidang keluarga dan sisanya di bidang kerugian. Perusahaan asuransi syariah merupakan bagian dari usaha yang harus dikerjakan secara bersama untuk membesarkan dana yang digunakan untuk menolong antar sesama umat Islam yang merugikan harta dan jiwa bagi warga masyarakat Islam, maka asuransi syariah sebagai lembaga keuangan syariah dapat difungsikan di satu pihak dan pihak lainnya sebagai investasi di berbagai sektor berdasarkan prinsip syariah.
Apabila dana asuransi dalam bentuk investasi dimaksud, dikaji berdasarkan prinsip-prinsip syariah, maka akan mewujudkan kesejahteraan bagi para pesertanya. Sebab, dana investasi memerlukan tenaga kerja, baik dari sektor formal maupun informal, mulai dari pekerja profesional sampai para buruh kasar. Untuk membangun investasi yang kuat, tentu dibutuhkan kerja sama yang erat antara warga masyarakat Islam. Kemudian mengenai keunggulan dari asuransi syariah sendiri ada beberapa diantaranya yaitu:
1. Pengelolaan dan menggunakan prinsip syariah
Asuransi syariah mengelola dana peserta dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah, yang berarti bahwa investasi dilakukan dalam instrumen yang halal dan tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian) serta maysir (perjudian). Ini akan memberikan rasa aman bagi peserta yang ingin memastikan bahwa investasi mereka tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis
Asuransi syariah menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana. Peserta memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana mereka dikelola dan diinvestasikan. Hal ini akan memberikan kepercayaan kepada peserta bahwa investasi mereka dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariah.
3. Pembagian keuntungan hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan.
4. Kepemilikan dana
Dalam asuransi syariah kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
5. Tidak berlaku sistem 'dana hangus'
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru' dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru' yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
6. Adanya alokasi dan distribusi Surplus Underwriting
Surplus Underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dan tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/ klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis dalam satu periode tertentu.
Salah satu aspek yang paling menonjol dari asuransi syariah adalah kemampuannya untuk bisa berfungsi sebagai investasi yang berkelanjutan, yang tidak hanya memberikan perlindungan finansial tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan lingkungan. Salah satu cara asuransi syariah berkontribusi pada keberlanjutan adalah melalui investasi yang halal. Setiap dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan dalam instrumen yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang berarti tidak ada investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram. Dengan menyediakan akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap perlindungan finansial dan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, asuransi syariah dapat membantu mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dan meningkatkan inklusi keuangan. Pertumbuhan industri asuransi syariah juga dapat menjadi penyokong bagi pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Melalui investasi yang dilakukan dalam proyek-proyek infrastruktur yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, asuransi syariah dapat membantu membiayai pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan, seperti pembangunan jalan, pembangkit listrik, atau proyek-proyek lingkungan lainnya. Dengan demikian asuransi syariah dapat membantu mempercepat transisi menuju ekonomi yang lebih maju dimasa yang akan datang melalui masyarakat yang berinvestasi.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, asuransi syariah menawarkan dalam hal berinvestasi untuk masa depan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah. Pengelolaan dana yang bertanggung jawab dan berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial. Asuransi syariah tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dalam dunia yang semakin penuh tantangan ini, asuransi syariah menjadi pilihan yang menarik bagi individu maupun perusahaan yang ingin memastikan masa depan mereka sambil tetap berpegang pada nilai-nilai etika yang baik. Dengan demikian, asuransi syariah bukan hanya sekadar produk keuangan, tetapi juga merupakan tempat berinvestasi secara berkelanjutan untuk tabungan di masa depan.
Sumber Referensi:
- Adhatu Safika, Aan, Sri Hidayati, and Muhammad Aji Purwanto. “Asuransi Syariah Dan Pembangunan Ekonomiberkelanjutan: Perspektif Maqashid Al-Syariah.” Neraca Manajemen, Ekonomi 5, no. 10 (2024): 3025–9495.Adhatu Safika, Aan, Sri Hidayati, and Muhammad Aji Purwanto. “Asuransi Syariah Dan Pembangunan Ekonomiberkelanjutan: Perspektif Maqashid Al-Syariah.” Neraca ManaAdhatu Safika, Aan, Sri Hidayati, and Muhammad Aji Purwanto. “Asuransi Syariah Dan Pembangunan Ekonomiberkelanjutan: Perspektif Maqashid Al-Syariah.” Neraca Manajemen, Ekonomi 5, no. 10 (2024): 3025–9495.jemen, Ekonomi 5, no. 10 (2024): 3025–9495.
- Arista, Puteri, and Muhammad Aji Purwanto. “Asuransi Syariah Sebagai Instrumen Perlindungan Dan Investasi Dalam Mendukung Pertumbuhan Finansial Yang Berkelanjutan” 8, no. 6 (2024): 336–46.
- Dzikriansyah, Muhammad Alief Fikri. “Menjembatani Generasi: Merancang Produk Asuransi Syariah Yang Menjawab Kebutuhan Milenial Dan Masa Depan.” Diponegoro Journal of Islamic Economics Business 3, no. 1 (2023): 1–8.
- Zainuddin, Ali. Hukum Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2008. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=AJ2pEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=keunggulan+asuransi&ots=Xy3yN9-nFr&sig=_MKJ3RzxqiOXNtPlkFjWza8afVc&redir_esc=y#v=onepage&q=keunggulan asuransi&f=true.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI