Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan.
4. Kepemilikan dana
Dalam asuransi syariah kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
5. Tidak berlaku sistem 'dana hangus'
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru' dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru' yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
6. Adanya alokasi dan distribusi Surplus Underwriting
Surplus Underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dan tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/ klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis dalam satu periode tertentu.
Salah satu aspek yang paling menonjol dari asuransi syariah adalah kemampuannya untuk bisa berfungsi sebagai investasi yang berkelanjutan, yang tidak hanya memberikan perlindungan finansial tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan lingkungan. Salah satu cara asuransi syariah berkontribusi pada keberlanjutan adalah melalui investasi yang halal. Setiap dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan dalam instrumen yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang berarti tidak ada investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram. Dengan menyediakan akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap perlindungan finansial dan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, asuransi syariah dapat membantu mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dan meningkatkan inklusi keuangan. Pertumbuhan industri asuransi syariah juga dapat menjadi penyokong bagi pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Melalui investasi yang dilakukan dalam proyek-proyek infrastruktur yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, asuransi syariah dapat membantu membiayai pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan, seperti pembangunan jalan, pembangkit listrik, atau proyek-proyek lingkungan lainnya. Dengan demikian asuransi syariah dapat membantu mempercepat transisi menuju ekonomi yang lebih maju dimasa yang akan datang melalui masyarakat yang berinvestasi.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, asuransi syariah menawarkan dalam hal berinvestasi untuk masa depan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah. Pengelolaan dana yang bertanggung jawab dan berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial. Asuransi syariah tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dalam dunia yang semakin penuh tantangan ini, asuransi syariah menjadi pilihan yang menarik bagi individu maupun perusahaan yang ingin memastikan masa depan mereka sambil tetap berpegang pada nilai-nilai etika yang baik. Dengan demikian, asuransi syariah bukan hanya sekadar produk keuangan, tetapi juga merupakan tempat berinvestasi secara berkelanjutan untuk tabungan di masa depan.
Sumber Referensi:
- Adhatu Safika, Aan, Sri Hidayati, and Muhammad Aji Purwanto. “Asuransi Syariah Dan Pembangunan Ekonomiberkelanjutan: Perspektif Maqashid Al-Syariah.” Neraca Manajemen, Ekonomi 5, no. 10 (2024): 3025–9495.Adhatu Safika, Aan, Sri Hidayati, and Muhammad Aji Purwanto. “Asuransi Syariah Dan Pembangunan Ekonomiberkelanjutan: Perspektif Maqashid Al-Syariah.” Neraca ManaAdhatu Safika, Aan, Sri Hidayati, and Muhammad Aji Purwanto. “Asuransi Syariah Dan Pembangunan Ekonomiberkelanjutan: Perspektif Maqashid Al-Syariah.” Neraca Manajemen, Ekonomi 5, no. 10 (2024): 3025–9495.jemen, Ekonomi 5, no. 10 (2024): 3025–9495.
- Arista, Puteri, and Muhammad Aji Purwanto. “Asuransi Syariah Sebagai Instrumen Perlindungan Dan Investasi Dalam Mendukung Pertumbuhan Finansial Yang Berkelanjutan” 8, no. 6 (2024): 336–46.
- Dzikriansyah, Muhammad Alief Fikri. “Menjembatani Generasi: Merancang Produk Asuransi Syariah Yang Menjawab Kebutuhan Milenial Dan Masa Depan.” Diponegoro Journal of Islamic Economics Business 3, no. 1 (2023): 1–8.
- Zainuddin, Ali. Hukum Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2008. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=AJ2pEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=keunggulan+asuransi&ots=Xy3yN9-nFr&sig=_MKJ3RzxqiOXNtPlkFjWza8afVc&redir_esc=y#v=onepage&q=keunggulan asuransi&f=true.